Tokoh Pemuda Pertanyakan Juknis TBUPP MURA

Berita Kab.MURAS—Pelantikan sepuluh orang tim Bupati untuk percepatan pembangunan menjadi sorotan dan perbincangan hangat publik bertempat di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Rawas, jumat (03/09/2021).

Dalam acara pelantikan turut dihadiri wakil Bupati Musi Rawas Hj Suwarti, Sekda Kabupaten Musi Rawas Edi Iswanto, Ketua TP PKK Musi Rawas H Riza Novianto, Asisten I H Heriyanto, Asisten III H Aidil Rusman, Kepala OPD dan Jajaran Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas.

10 Nama yang direkrut Bupati dalam TBUPP adalah

1. Zainuddin Anwar (Bidang Pemerintahan), 2.

2. H Zabur Nawawi (Bidang Investasi), 3. Hj Rita Mardiah (Bidang Pengawasan dan Sumber Daya Manusia),

4.H Achmad Murtin (Bidang Sumber Daya Alam),

5. Bima Putrajaya (Bidang Pembangunan dan Infrastruktur),

6. Kyai H Ustman Syafei (Bidang Keagamaan),

7. Elvaria Novianti (Bidang Perdesaan),

8. Ir H Ismun Yahya (Bidang BUMD),

9. Devi Hariyanto (Bidang Hukum Dan Politik) dan

10. Muhammad Al Amin (Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat).

Aktivis sekaligus tokoh pemuda,Bayu Sembiring menilai bahwa pembentukan TIM TBUPP Terlalu tergesa-gesa, ia menilai posisi tim tersebut seperti jabatan tanpa tanggungan dan beban.

Hal itu terungkap dari tulisan opininya di laman Face Book pribadinya, Bayu Sembiring. Ia juga telah mengkonfirmasi kepada wartawan bahwa tulisan tersebut benar merupakan aspirasinya.

Menurut Bayu, pembentukan TBUPP seharusnya dibuatkan terlebih dahulu peraturan yang menjelaskan apa saja kewenangan dari tim tersebut, minimal Peraturan Bupati (PERBUP) sehingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya tim sudah mempunyai  job description sendiri kerena jika tidak dibuatkan Perbupnya dikhawatirkan nantinya dapat menimbulkan kekacauan, tumpang tindihnya pekerjaan akibat anggota tim yang tidak tahu akan fungsi dari kerjanya.

“Mungkin banyak dari kita yang belum paham apa tugas dari TBUPP ini. Secara konkrit, memang seharusnya Bupati mengeluarkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Kedudukan dari tim ini, apalagi tim ini dianggap krusial untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Musirawas.” terangnya.

“Rambu-rambu kerja tim ini memang harus spesifik, diatur betul mau dibawa kemana tim ini. Jangan sampai justru kehadiran tim ini malah membuat kacau sistem pemerintahan dan birokrasi di Musi Rawas. Bagaimana tidak, diawal-awal saja sudah ada anggota tim yang memaparkan program kerjanya,” tambahnya.

“Inikan lucu, kita saja belum tahu jelas dan belum ada juknis pasti dari Bupati, tim ini kerja-kerjanya apa, malah sudah ada yang punya program kerja. Berkaitan dengan kebijakan dan anggaran lagi. Lah Mereka ini siapa? Ketua OSIS?” ujarnya.

seperti diketahui menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang punya kewenangan mengeksekusi adalah Kepala Daerah melalui dinas-dinasnya sebagai organisasi perangkat daerah. Bukan tim yang hanya disahkan melalui SK.

“Ya mau bagaimana lagi, sampai hari ini (setidaknya sepengetahuan saya), belum ada Perbup itu. Jadi, kita terka-terka sajalah apa fungsi dari tim ini.” tambahnya.

Tim ini menurut saya(setidaknya dari referensi perbup maupun pergub daerah lain yang punya tim ini) mempunyai tugas membantu Bupati dengan memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan pengamatan, analisa dan kajian dalam perumusan kebijakan, dan pemecahan masalah sesuai substansi tugas.

Sementara tim ini setidaknya berfungsi untuk :

1. Pelaksanaan tugas atas petunjuk Bupati;

2. Melakukan pengamatan, monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah;

3. Mengumpulkan data, fakta, dan informasi sebagai bahan analisa dan kajian atas perkembangan situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah;

4. Melaksanakan analisa dan kajian atas hasil pengamatan dan monitoring situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah;

5. Melakukan konfirmasi, klarifikasi, konsultasi, dan koordinasi dengan Perangkat Daerah berdasarkan pengamatan dan monitoring situasi dan kondisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pemerintahan daerah;

6. Menyampaikan telaahan tim yang berisi saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan hasil analisa dan kajian sebagai bahan perumusan kebijakan, dan pemecahan masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

Singkatnya, tim ini hanya berfungsi sebagai pemberi saran dan masukan kepada bupati atas penelitian, kajian, telaahan, dan observasinya terhadap kondisi Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan bidangnya agar bupati tidak salah mengambil kebijakan.

Bukan “ujug-ujug” punya program kerja yang bahkan tim ini melakukan kajian saja belum.

Tugas ini senada dengan yang disampaikan Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud saat diwawancarai wartawan yang mengungkapkan tugas tim ini adalah pemberi saran.

Padahal sebenarnya, dalam Perbup Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Perbup Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Musirawas, sudah ada bagian yang mengatur tentang tugas memberikan saran kepada Bupati terhadap hasil analisa di lapangan.

Misalnya saja Staf Ahli. Dalam perbup tersebut, Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pemerintahan daerah sesuai dengan bidang tugasnya. Artinya sama saja tugasnya dengan TBUPP. Hanya saja staf ahli merupakan jabatan fungsional yang memang diatur oleh undang-undang.

Pertanyaannya, untuk apa tim ini? Apakah TBUPP sebagai konfirmasi bahwa Bupati tidak mempercayai orang-orang yang menduduki jabatan fungsional? Atau sebagai konfirmasi bahwa orang-orang yang menduduki jabatan fungsional itu tidak bisa bekerja? Analisa dan kajiannya tidak tepat? Padahal puluhan tahun mereka sebagai birokrat.

Atau memang TBUPP dibentuk sebagai keniscayaan demi keseimbangan? Demi pembangunan di Musi Rawas yang benar-benar ketinggalan? TBUPP diharapakan dapat langsung turun ke lapangan, yang sangat jarang dilakukan oleh mereka yang hanya di kantor sembari menyiapkan laporan.

Atau lebih sederhana dari itu malah, sebagai politik balas budi. Tapi ingat, uang rakyat taruhannya. Kerja atau tidak kerja, tetap rakyat yang menangggung gajinya. Bupati tidak boleh coba-coba. Sepuluh orang ini harus berhasil mempercepat pembangunan, tidak ada kalau-kalau.

akan kita lihat kerja-kerjanya TBUPP, apakah mampu menjawab tantangan, atau sekedar jabatan tanpa tanggungan dan beban.

“TBUPP adalah pertaruhan Bupati. Memberi tugas penting tanpa adanya tupoksi yang pasti. Dengan keberanian itu, dua pilihannya, Bupati akan semakin dipercaya, atau malah kehilangan legitimasi.

Biarlah rakyat yang menilai.” tutupnya.

***D.E.F*** No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten