Ketua tim Syukur Kec.Belo : Jangan Banding Atas Nama Syukur

KABUPATEN BIMA – Pasca persidangan 17 mei 2016 terkait ijazah paket C Bupati Bima Hj Indah damayanti putri selaku pihak tergugat oleh paslon 3 Syukur H.Syafrudin HM Nor dan H.Maskur selaku pihak penggugat di PTUN Mataram NTB yang dimenangkan oleh Pihak tergugat,dan pihak penggugat berencana akan melakukan banding di PTUN Surabaya mengundang reaksi dari salah satu ketua tim Syukur Kecamatan Belo Anastian SE.

IMG_20160523_091739

Anastian mengatakan rencana banding di PTUN Surabaya oleh H.Syafrudin dan H.Maskur atas ijazah paket C Bupati Bima terpilih merupakan hak tiap individu,dan saya selaku ketua tim Syukur Kecamatan Belo mengharapkan kepada H.Syafudin dan H.Maskur untuk melakukan banding atas nama pribadi jangan atas nama Syukur,karena tuntutan tersebut bukan persoalan tahapan Pilkada,dan mari kita kawal program Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih agar Pemerintahan bisa berjalan dengan lancar,” harapnya .(Muis) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar