Baraknews OKU Selatan, Muaradua – Tiga pejabat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan, Kamis (4/5) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama SH.,MH dalam keterangan saat press confrence, menjelaskan jika penahanan ini merupakan tindak lanjut Tim Jaksa penyidik setelah melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/L 6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.
Dimana kasus tersebut tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pilkada Serentak pada Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan T.A. 2019 s/d 2021 dengan total nilai anggaran sebesar Rp. 15.000.000.000,- (Lima Belas Milyar Rupiah).
“Adapun tiga tersangka yang kita lakukan penahanan hari ini, yakni inisial HA
selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d 2021. BH selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d sekarang. Dan CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2019 s/d sekarang,” ungkap Kajari melakui vidio call.
Lanjut di jelaskan Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan Aci Jaya Saputra SH., bahwa berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan
Provinsi Sumatera Selatan Nomor PE.04.02/SR-134/PW07/5/2023 Perihal Laporan Hasil
Audit PKKN.
Didapat penemuan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang Bersumber dari APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut, telah diuraikan sebesar adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara
Rp3.330.518.411,00 (tiga millar tiga ratus tiga puluh juta lima ratus delapan belas ribu
empat ratus sebelas rupiah).
“Jadi dari hasil penyidikan, sebenarnya per tanggal 6 april 2023 laku, kita kejaksaan OKU Selatan sudah mendapatkan sudah menemukan 2 alat bukti sah dalam kasus ini. Dan hari ini kita lakukan penahanan tersangka dengan pertimbangan mempercepat pemberkasan dan pelimpahan ke persidangan,” jelasnya.
“Untuk gambaran tindak pidana yang dilakukan seperti umumnya, dalam pengelolaan dana hibah yang diterima, ada beberapa kegiatan dan pembelanjaan yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban atau ada dana yang disimpangkan. Bahkan juga ada beberapa pembelanjaan kegiatan yang fiktif untuk peruntukan,” tambahnya.
Terkait hal ini jelas lanjutnya, bahwa tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dengan sangkaan pasal Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999.
Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah
dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KETIGA Pasal 12 huruf (1) Jo Pasal 18
UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo
Pasal 64 ayat 1 KUHP.
” Dari pasal yang disangkakan ini, ancaman yang bisa diterima tersangka ini yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : (HR)