Baraknews OKU Selatan, Muaradua – Sat Reskrim Polres OKU Selatan ungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana, di Desa Kuripan II Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan, kamis (11/5/2023).
Menurut pengaduan pelapor dari saudara SR (50) yang beralamat Desa Kuripan I Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan dengan nomor pengaduan, LP / B / 110 / IX / 2022 / Spkt / Res Okus / Polda Sumsel, tanggal 06 September 2022.
Kejadian TKP tersebut terjadi dipinggir Jalan di Desa Kuripan II Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan, pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15:44 WIB.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH., SIK., MH melalui, Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S.Kom,S.H,M.H., menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15.00 wib pada saat pelapor duduk diatas motornya yang bertempat di Desa Kuripan II Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan.
“Kemudian tersangka melihat korban dari arah Muaradua menuju ke arah Desa Kuripan setelah itu tersangka mengejar dan menyalip korban dan pada saat sekira 10 meter tersangka berhenti. Kemudian korban turun dari motor dan mengejar tersangka setelah itu tersangka berlari mengelilingi motor kemudian korban menendang tersangka,”jelas Sat Reskrim.
“Selanjutnya pada saat korban menendang tersangka, kemudian tersangka mencabut pisau dari pinggang sebelah kirinya dan menahan tendangan korban dengan menggunakan pisau milik tersangka tersebut sehingga melukai kaki korban,” ujarnya.
“Setelah itu korban berlari mengambil kursi dan memukulkan kursi tersebut ke arah tersangka, namun tersangka menghindar dan tidak mengenai tersangka kemudian tersangka pergi,”jelasnya.
Di jelaskan juga oleh Kasat, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 sekira jam 23.00 Wib. Kanit pidum IPDA Toni Aji, SH,MH., mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S.Kom,S.H,M.H., dan kanit pidum IPDA Toni Aji, S.H,M.H, beserta anggota pidum melakukan penangkapan tersangka RP (47) yang berada di Desa Surabaya Kecamatan Tiga Dihaji Kabupaten OKU Selatan.
Lalu Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S.Kom,S.H,M.H., dan Kanit Pidum IPDA Toni Aji S.H,M.H beserta anggota pidum membawa tersangka ke polres OKU Selatan guna melakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang didapat yaitu, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat, bersarung kulit warna coklat dengan panjang mata pisau 13 cm.
Reporter : (HR)