Baraknews OKUS, LUBUKLINGGAU – Aksi demo yang dilakukan sejumlah warga siang tadi atas penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan angkutan, perniagaan BBM dan gas bersubsidi dengan tersangka Heriyanto, mendapat tanggapan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha. Pamen melati dua yang baru dilantik menjadi Kapolres Lubuklinggau, memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (9/8/2023) malam.
“Kami mohon agar semua pihak menghormati supremasi hukum, penerapan pasal pasal yang dikenakan merujuk pada perbuatan yang telah dilakukan secara sempurna atau selesai dilakukan. Kasusnya sudah di kejaksaan, saya mendapat perintah agar mentitip-rawatkan kendaraan R4 milik Heriyanto yang disita,” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres menjelaskan, Mengenai oknum polisi yang diduga pungli, itupun telah ditindak dan pelakunya mendapat hukuman selama 14 hari saat kepemimpinan pak Kapolres Harissandi. “Prosesnya dilanjutkan, nanti segera diturunkan tim dari Polda,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, Dalam menangani setiap perkara, pihaknya tentu mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Ia merasa sedih setelah membaca sejumlah pemberitaan soal demo di Mapolres yang belum sempat diklarifikasi.
“Saya kan baru menjabat Kapolres Lubuklinggau tanggal 17 Juli 2023. Kasus itu, terjadi sejak 3 Juli lalu dan saya masih bertugas di Polres OKU Selatan.
Makanya saya perlu mendapat kejelasan kasusnya dulu. Kemudian meminta petunjuk dan arahan dari Kapolda. Tadi Korlap aksinya pun sudah dijelaskan oleh Kapolda saat vidcon,”ujar Kapolres seraya menambahkan, pihaknya siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ia pun siap menerima masukan, saran dan kritik membangun untuk perbaikan kedepan.
“Namun kami pun meminta agar mengklarifikasi sebelum menerbitkan berita supaya bisa informasi yang disampaikan berimbang dan lebih akurat,” ungkap kapolres.
Perwakilan media yang hadir, Frans Kurniawan meminta maaf atas penerbitan berita yang belum sempat terkonfirmasi. Meski begitu, ia mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mendapat klarifikasi dari Kapolres sebelum berita terbit.
“Mohon maaf karena berita demo itu tak bisa ditahan-tahan lagi. Tadi kami sudah lama menunggu untuk mendapat klarifikasi,”kata Frans.
Jubir sekaligus Korlap Aksi yang juga hadir dalam konferensi pers, Muhammad Arira Fitrah menjelaskan, aksi demo dilakukan mengingat upaya persuasif dan dialog dengan pihak polres menemui jalan buntu.
Karena itu, pihaknya terpaksa menggunakan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum “Terima kasih kepada Kapolda Sumsel dan Kapolres Lubuklinggau.
Aspirasi kami sudah didengar, oknum polisi yang diduga pungli sudah proses dan menerima titip-rawat kendaraan Heriyanto. Kami mendukung upaya kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur,” ucap Arira Fitra yang juga Bacaleg Lubuklinggau dari Partai Buruh.
Untuk diketahui, aksi demo bermula dari kasus oknum polisi yang meminta sejumlah ‘uang damai’ atas kasus dugaan penyalahgunaan angkutan, perniagaan BBM dan Gas bersubsidi terhadap Heriyanto, Senin (3/7) lalu.
Heriyanto yang berstatus pedagang dijerat dengan pasal 40 ayat 9 UU 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut pendemo, pasal yang disangkakan kepada Heriyanto sarat dengan upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil.
Polres Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek, baik ekonomi, sosial dan hukum. Apalagi kasus Heriyanto tidak berdiri sendiri, melainkan ada sebab akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif.
Reporter : (Hendri)