Baraknews OKUS, Muaradua – Team Elang Saka Selabung Sat Reskrim Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Non T.O Ops SIKAT II MUSI 2023, TP. Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari minggu (28/8).
Mendapat Surat Telegram dari Kapolda Sumsel : STR / 200 / VIII / OPS.1.3/ 2023, Tgl 22 Agustus 2023.
Menurut laporan Polisi No : LP/ B / 29 / lll / 2022/ Spkt / Res Okus / Polda Sumsel, tanggal 8 Maret 2022.
Dalam daftar Pencarian Orang No : DPO/05/ IV / 2022/ RESKRIM. April 2022. Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
Pada hari Jumat Tanggal 23 Juni 2023 sekira jam 05.00 Wib di rumah korban tepatnya di Desa Gunung Terang Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Kronologisnya, pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira jam 05.30 Wib Pelapor hendak lari pagi, Pelapor mampir ke toko untuk mengambil air minum.
“Kemudian Pelapor masuk ke toko dan melihat buku-buku yang ada di toko Pelapor sudah berantakan,”jelasnya.
Lalu, Pelapor melihat laci meja yang berisikan uang sekira -+ Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polsek Muaradua.
Selanjutnya, pada hari Minggu, 27 Agustus 2023 sekira jam 23.00 Wib anggota Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku Tempat Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kemudian AKP Biladi Ostin, S.Kom., S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim memerintahkan IPDA Doni Siswanto, S.H., M.H., selaku Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan bersama anggota Unit Pidum untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,”kata AKP Biladi Ostin.
“Setelah diketahui keberadaan Pelaku Team Elang Saka Selabung Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh IPDA Doni Siswanto, S.H., M.H., selaku Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang berada di rumah kakeknya yang beralamat Desa Kisau Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan,”lanjut IPDA Doni Siswanto selaku Kanit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan.
Setelah menemukan keberadaan pelaku, Team Elang Saka Selabung Unit Pidum melakukan penggerebekan di rumah kakek pelaku di Desa Kisau. Tersangka kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres OKU Selatan untuk proses lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat pelaku melakukan aksinya.
Reporter : (Hendri)