Syarat Dapat Mencairkan BST, Masyarakat Harus Menunjukan Sertifikat Vaksinasi

Berita Kab. Pandeglang-Salah satu syarat untuk dapat mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BST), selain menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga harus menunjukan sertifikat telah dilakukan vaksinasi.

“Pemerintah memberikan bantuan sosial, sedangkan tugas masyarakat ikut mendukung program vaksinasi untuk memutus penyebaran Covid-19. “Demikian dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Tanto Warsono Arban, saat memantau penyaluran BST di Kecamatan Sindangresmi, Senin (26/7/2021).

Lanjut Tanto, dengan adanya bukti vaksinasi yang ditunjukan. Menurutnya masyarakat telah mendukung program vaksinasi yang digulirkan oleh pemerintah. “Ini wujud itikad baik agar pandemi segera berakhir, hal ini juga sudah disampaikan dari mulai jajaran Kecamatan hingga ke tingkat desa,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau, masyarakat terus memperketat Protokol Kesehatan. Sebab kata Tanto, Kabupaten Pandeglang saat ini sudah masuk zona merah. “Kita harus ikut arahan Presiden, PPKM diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus. Memang aturannya diserahkan kepada daerah, dan kita ikuti aturannya aturan Mendagri,” pungkaanya.

Sementara Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Nuriah mengatakan, penerima BST selain mendapatkan uang tunai ditambah dengan beras sebanyak 10 kg. “Kita lakukan monitoring untuk distribusinya, agar bantuan ini tersampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu kata Nuriah, Pemda Pandeglang mendapatkan quota bantuan beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk 3.000 Kpm atau kurang lebih 15 ton beras. “Kita bagi ke 35 Kecamatan, tiap Kecamatan mendapat jatah 85 Kpm masing – masing Kpm mendapat 5 kg beras,”lanjutnya.

Nuriah harap, masyarakat yang tidak menerima BST, PKH, BPNT, dan bantuan Kabupaten bisa diakomodir dari sini, sehingga pada saat PPKM ini semua masyarakat terbantu,”pungkasnya. KI2 No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten