Berita Gunungsitoli – Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli melaksanakan sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) pada gugatan perdata No. 23/Pdt.G/2020/PN Gst. Antara Sudirman Telaumbanua melawan mantan Pangdam Cendrawasih Mayjend (Purn) Christian Zebua. Yang berlokasi di Gang Maufa Desa Onozotoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Pemeriksaan dilapangan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dan dipimpin langsung oleh Agus Komarudin, S.H Ketua Majelis Hakim perkara No.23 yang juga Wakil Ketua PN Gunungsitoli, dengan didampingi 2 anggota majelis hakim lainnya dan Panitera Pengganti.
Ketua Majelis menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan objek yang diperkarakan.
“Kita hanya ingin memastikan apakah ada tidaknya objek yang diperkarakan oleh penggugat. Sehingga kami memiliki gambaran atas perkara ini” kata Agus.
Kuasa hukum tergugat, Itamari Lase, S.H., M.H saat diminta keterangannya oleh wartawan dilokasi menyatakan bahwa menurutnya, objek yang diperkarakan penggugat atas tanah berukuran 1,70×12 meter yang diatasnya telah didirikan bangunan jalan dan tembok penahan oleh tergugat hingga menutup akses jalan keluar masuk rumah penggugat, telah diberikan ganti rugi oleh tergugat.
Sementara, kuasa hukum penggugat kepada wartawan membantah keras pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut karena tergugat tidak pernah memberi ganti rugi kepada penggugat.
“Berdasarkan pernyataan klien saya, bahwa terkhusus dimuka rumah penggugat, penggugat tidak pernah menerima dan diberi ganti rugi oleh tergugat. Hal itu diperkuat dengan komentar tergugat disalah satu group whatsapp yang mengakui bahwa khusus didepan rumah penggugat belum diberi ganti rugi dan tergugat siap mengganti rugi 5 juta rupiah per meter. Sehingga pernyataan kuasa hukum tergugat ngawur dan tidak bertanggungjawab” kata Dawolo.
Pantauan wartawan dilokasi, turut hadir tokoh masyarakat (Kadus II) Desa Onozotoli Sifaoroasi dan sejumlah warga sekitar. Pemeriksaan setempat berjalan aman dan kondusif.
Jurnalis Af Lase