Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Beginilah Nasib Warga Grand Riscon Padjadjaran!

Baraknews BOGOR,- Ibarat pepatah, ‘sudah jatuh masih tertimpa tangga’ itulah nasib yang harus diterima sejumlah warga Grand Riscon Padjadjaran Bogor.

Bagaimana tidak, cobaan itu terus bertubi-tubi menimpa para debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN) sekaligus sebagai pembeli di perumahan yang dikembangkan PT Riscon Victory tersebut.

“Ini urusannya makin ribet bang, belum selesai masalah legalitas rumah yang masih menunggu proses tapi harus ditambah lagi ada pihak lain yang ngeklaim unit rumah tersebut,” ungkap Beny Santoso salah seorang Pengurus Warga Grand Riscon Padjadjaran kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Melalui sambungan sellulernya, Beny menjelaskan belakangan ini ada lagi masalah yang datang kepada warga Grand Riscon Padjadjaran Bogor. Mereka adalah sejumlah anggota TNI AL yang mengaku sudah membeli sejak awal pada pengembang sebelumnya.

“Saat ini baru 12 rumah yang di klaim oleh mereka yang mengaku sudah membeli melalui pengembang sebelumnya. Tapi kemungkinan jumlah itu akan terus bertambah,” tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, sudah 4 bulan debitur Bank BTN melakukan aksi mogok bayar cicilan KPR, karena tuntutannya memperoleh salinan sertipikat rumah tidak kunjung terealisasi.

“Untuk mogok masih berlanjut pak, dan ini bulan ke ke-empat kami mogok,” ujar Heni Amalia salah seorang warga Grand Riscon Padjadjaran (GRP) Bojonggede, Bogor, saat dihubungi, Minggu (27/8/2023).

Heni Amalia merupakan salah satu dari ratusan debitur Bank BTN yang ikut dalam aksi mogok bayar cicilan KPR.

Ia bersama warga GRP lain menuntut adanya legalitas rumah yang telah dilakukan akad kredit sejak 6 tahun silam.

Terkait aksi mogok bayar cicilan KPR tersebut, Heni Amalia juga menunjukkan bukti pesan singkat singkat dari Bank BTN dengan tunggakan mencapai Rp.11 Juta lebih.

Melalui pesan singkat yang dikirim dari Collection Unit Bank BTN KC Cikarang tersebut, Heni membalas, dana cicilan KPR akan terus ditahan sampai ada kejelasan soal hak konsumen yang sudah dilakukan akad kredit sejak 6 tahun silam.

“Sudah 6 tahun berjalan tetapi legalitas SHM masih diproses pecah oleh Riscon Victory. BTN, Developer dan notaris kalian yang salah. Karena tidak memenuhi hak kita, pas akad kredit janji 2 tahun akan pecah sertipikat, tapi nyatanya kalian lalai diem saja,” balas Heni Amalia kepada Collection Unit BTN KC Cikarang.

Ia juga menyayangkan sikap BTN yang dinilai tidak mempunyai nurani sebagai pelaksana pembiayaan perumahan.

“Apakah kalian tidak ada hati dengan ringannya mengetik menakut-nakuti akan dilakukan segel, lelang ini itu. Dimana hati nurani kalian jika diposisikan sebagai nasabah pembeli juga. Hak sertipikat untuk ketenangan kami sebagai pemilik syah,” tambah Heni.

Kendati aksi mogok terus dilakukan warga GRP hingga tuntutan bisa terpenuhi, namun berbagai konsekuensi akan dihadapi.

“Denda tunggakan kita tetap dikenakan, dan sedang dalam usaha untuk pengajuan ke BTN agar diwaive. Peringatan SMS, WA, telephon dan surat SP kita tetap terima,” pungkas Heni Amalia. 5/5 (2)

Nilai Kualitas Konten