Berita Kab.TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Program Pembentukan Peraturan daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021 dan Persetujuan bersama Kepala daerah dan DPRD Tulungagung atas Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda lainnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Marsono tersebut berlangsung di lantai 2 gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Sabtu (28/11/2020).
Dalam sidang paripurna ini, ketujuh fraksi DPRD Tulungagung menyepakati proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan pandangan akhir masing-masing fraksi.
Ketua Fraksi Hati Nurani Bersatu, Imam Kambali menuturkan, bahwa Pemkab Tulungagung harus memberikan prioritas kepada tenaga pegawai yang sudah lama mengabdi, terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Seharusnya begitu, karena semua itu dulunya pegawai honorer atau Pegawai tidak tetap (PTT) dan ini harus menjadi skala prioritas. Seperti diketahui, mereka itu sudah lama bekerja didalam pengabdian. Dan tercantum dalam PP No 49 tahun 2018, pemerintah pusat sudah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer atau PTT,” tutur Politisi Hanura ini.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, MAryoto Birowo mengatakan, Ranperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna ini, akan menyesuaikan dengan jadwal penyusunan APBD.
“Untuk APBD tahun 2021 akan difokuskan untuk pemulihan ekonomi dan infrastruktur, seperti yang kita harapkan bersama. Dan jangan lupa, prioritas utama adalah masalah pendidikan, kesehatan dan indrastruktur seperti prioritas pemerintah pusat,” pungkasnya. (Dra)