Berita Polres Pandeglang – Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, S.IK, SH, MH dan didampingi Kasat Reskrim, Iptu Wisnu Adhicahya, Ipda Tomi Irawan Kanit Idik 1, beserta Kasubag Humas AKP Humedi, Kasi Propam, Ipda Mahdi, dalam press Conference dihalaman Mapolres setempat mengatakan. Bahwa selama bulan suci Ramadhan ini, pihaknya sudah mengungkap empat (4) kasus diantaranya. Kasus pidana konvensional dan penyakit masyarakat yaitu perjudian sambung ayam, jumat (07/05/21).
Lanjut Kapolres Hamam Wahyudi, sedangkan kasus pencurian roda 4 dengan tiga tersangka yaitu AD, SK dan CC, 363 pencurian dan pencurian dengan pemberatan dengan hukam kurungan 9 tahun, sementara lokasi kejadian di dua kecamatan yaitu Kecamatan Cibaliung dan Banjar dengan merusak kunci pintu mobil A 8753 KJ. Saat ini sudah dilakukan penyedikan untuk dilengkapi ke kejaksaan.
Pencurian roda dua masih residivis baru keluar menjalani hukuman dan rekannya masih DPO tersangka inisial IR warga kecamatan Sumur. “Ini hasil pengungkapan kita dibulan Mei 2021 dan 2 orang DPO masih dalam pengejaran petugas. “kata Kapolres Hamam
Selain itu, masih kata Kapolres. Pihaknya mengungkap kasus penipuan dengan kendaraan bermotor dan tersangkanya IT sudah kami amankan BPKB Honda Bet dari pelaku.
“Kita juga selama bulan ramadhan ini, mengungkap penyakit masyarakat perjudian sambung di Kecamatan Cisata. Dengan barang bukti uang Rp. 3 juta dan empat ekor ayam bangkok, “ujarnya.
Ditambahkannya, selama bulan ramadhan ini. Polres Pandeglang juga melakukan penertiban penyakit masyarakat, salah satunya ungkap judi sambing ayam.
“Tersangka DF sebagai penyelenggara beserta temannya yaitu SB, IL, MH dan ST disangkakan pasal perjudian. Hampir sebulan kita telah mengungkap tindak pidana konvensional dan perjudian. Kita berharap pandeglang tertib, aman dan nyaman, “pungkasnya. KI2