Baraknews OKU Selatan, Muaradua – Kantor Hukum Feri Afriansyah, SH beserta rombongan selaku kuasa Hukum Heri Aprizon Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan telusuri aliran Dana Hibah Pilkada Tahun 2020 lalu.
Pasalnya, pada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebesar Rp. 3,3 Milyar, dengan rincian temuan yang sudah dikembalikan Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rp. Milyar 1,6 sedangkan dikelola Sekertariat Bawaslu Rp. 1.4 Milyar.
Diketahui, dari 1.4 Milyar itu, sudah dikembalikan oleh Bawaslu, sementara pengakuan dari Ketua Bawaslu ke Kuasa Hukum hanya memakan sebesar Rp. 350. Juta.
Hal itu, sebagaimana yang dibeberkan Fery Apriansyah, SH Selaku Kuasa Hukum Heri Aprizon Ketua Bawaslu OKU Selatan, Kamis (15/6).
Dikatakan Feri, dana yang dikelola oleh Sekretariat sebesar Rp.1,4 itu yang disampaikan oleh kejaksaan ke kami. Sedangkan untuk Ketua Bawaslu saja hanya memakan Rp. 350. Namun itu masih dibantah atas tudingan yang dikelola mereka.
“Setiap Komisioner dapat mengelola keuangan tanpa persetujuan dari Ketua. Jadi setiap Komisioner dapat mencairkan sendiri. Nah itu menjadi pertanyaan kami, kemana aliran Dana Rp. 1.4 Milyar itu,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan clain kami. Lanjut Fery bahwa aliran Dana ini sendiri semua Komisioner terlibat semua, lalu kenapa hanya 3 orang yang ditahan sebagai Tersangka.
Selain itu juga, keputusan Kejaksaan terlalu cepat untuk memutuskan menjadi Tersangka, sehingga terkesan tergupu-gupu.
“Kalau upaya kita sejauh ini berusaha untuk Justic Claborations (JC) karena kami menilai kasus ini masih ada diatasnya, karena penerima dana ini ada yang lebih besar,” tandasnya. (HR)