Berita Nias Barat –, Pemberhentian sekdes dan kaur pembangunan serta kepala dusun tidak sesuai aturan .Kepala desa hinako maskurnawan Marunduri mengangkat sekdes baru tertanggal 4/11/2019.
Dan memberhentikan perangkap desa (sekdes ) tanpa melalui prosedur mudes dan tidak ada pembentukan panitia dan juga tidak mempedomani nomor 6 tahun 2014.Tentang tata cara pemberentian dan penggangakatan perangkap desa.
Kepala desa hinako tanpa mempedomani peraturan dengan memberentikan sekdes atas nama Faogosokhi Marunduri dengan tidak ada dasar hukum.
Sehingga sekdes tersebut telah menyurati camat sirombu,dinas PMDK dan insfektorat kabupaten Nias barat,terkait pemberentian yang dilakukan oleh kepala desa hinako atas nama maskurnawan Marunduri sampai saat ini pihak pemerintah Nias barat seakan -akan di duga tutup mata terkait pemberentian sekdes hinako.
Di tempat terpisah awak media konpirmasi kepada ketua LP KPK korwil kepulauan Nias faoziduhu Ziliwu SH.megatakan ,”bahwa pemberhentian pemdes yang dilakukan oleh kepala desa hinako sangat di sesalkan karna tidak berpedoman peraturan nomor 6 tahun 2014 dan peraturan pemdragi nomor 83 tahun 2015 tentang penggangakatan dan pemberhentian sebaliknya beliau memahami tentang tatacara pengangkatan perangkap desa.
Diminta Pemerintah Camat sirombu, seharusnya tanggap cepat melihat dan mendengar terkait permasalahan sekdes di desa hinako dan lasung menyelusuri dan langsung turun di desa tersebut.
Ternyata camat sirombu di duga ikut mendung tindakan kepala desa hinako yang tidak mengerti aturan oleh karna itu kita mohon kepada pemerintah daerah kabupaten Nias barat dalam ini dinas PMDK , inspektorat agar dapat mengambil tindakan dan sangsi agar tidak ketularan di desa lainnya khususnya kabupaten Nias barat.
Memohon kepada bapak Bupati Nias barat bilah perlu Kepala desa hinako untuk dicopot jabatan sebagai kepala desa yang tidak tau tentang aturan dan membuat aturan sendiri,”ucap ketua LP KPK di polres Nias
Lanjut awak media menghubungi seketaris desa hinako Faogosokhi marunduri tgl (20/08/20 ) jam 13:00 wib melalui via seluler.megatakan terkait pemberentian diri saya itu tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan nomor 6 tahun 2014 dan peraturan pemmedragi nomor 83 tahun 2015.
Terkait pemberentian sekdes dan kaur pembangunan dan kepala dusun 1,2 dan 3, Berpariasi .
Pemberentian kaur pembangunan tertanggal 10 desember 2019,dan sekdes diberentikan tertangal 21-oktober 2019 melalui via pos Gunungsitoli
Dalam hal sekdes desa hinako tidak TERIMA terkait pemberentian ya melalui via pos yang diduga kepala desa tidak tahu tatacara pengangkatan dan pemberhentian perangkap desa.diduga mengangkangi peraturan permemdragi nomor 83 tahun 2015.kata sekdes.
Lanjut awak media langsung menghubungi kepala desa hinako maskurnawan marunduri melalui via seluler Kamis tgl (20/8/2020 ) jam 15:53 wib,” mengatakan terkait pemberentian sekdes dan kaur pembangunan sudah sesuai, menurut peribadi saya.,”ucap kades maskurnawan marunduri mengakhirinya.
Jurnalis : Afdika