CIAMIS – Berdasarkan surat keputusan Gubernur Jabar tentang pemberian pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor luar provinsi yang akan mulai diberlakukan pada hari senin tanggal 13 juni 2016 s.d tgl 30 desember 2016, meliputi :
1. Pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor yang melakukan proses mutasi masuk ke wilayah provinsi Jawa Barat
2. Pembebasan sanksi administratif berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Demikian diinformasikan agar jajaran melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, sosial dan koordinasi dengan kacab dispenda masing – masing.(Sumber FB Samsat Ciamis)
Komentar