Berita Polres Ciamis – Jajaran personel Satuan Sabhara Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan himbauan mengenai pengawasan PPKM Darurat Jawa-Bali. Imbauan ini dilakukan di kawasan Pasar Sindangkasih, mengingat Kabupaten Ciamis memberlakukan penerapan PPKM Darurat.
Sebanyak tiga personel unit Patroli menyampaikan himbauan disejumlah pusat perbelanjaan di Kabupaten Ciamis. Mereka yang bertugas diantaranya Bripka Veries Sudarisman, Bripka Rizal Andriansyah, dan Bripka Doni Marihot.
“Unit Patroli Sat Sabhara Polres Ciamis menyampaikan himbauan kepada warga mengenai penerapan PPKM Darurat dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona. Ini akan diberlakukan sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang,” ujar Kasat Sabhara Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, S.IP., seusai kegiatan, Senin (5 Juli 2021).
AKP Cecep menambahkan, selama pelaksanaan PPKM Darurat kegiatan masyarakt dibatasi, seperti pusat perbelanjaan hanya 50 persen pengunjung dan pembatasan waktu buka. Ini dilakukan untuk mencegah timbulnya kerumunan warga yang berpotensi menyebarkan virus corona.
“Di hari pertama kami tidak hanya menindak, tetapi sebelumnya kita sosialisasikan seperti apa penerapan PPKM Darurat. Ini dilakukan Pemerintah Pusat untuk menekan dan memutus rantai penyebaran virus corona serta percepatan pembangunan ekonomi,” katanya.
AKP Cecep menambahkan, selama sosialisasi petugas dilapangan juga kembali mengingatkan warga untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan. 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan.
“Semoga ini dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk tetap selalu menggunakan masker. Penggunakan masker secara baik dan benar jadi salah satu cara yang efektif dan efisien agar kita terhindar dari paparan virus corona,” pungkasnya.(Js)