Baraknews Polres Ciamis – Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan empat tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Ciamis. Keempat tersangka berinisial TT (35), AA (22), dan R (19) serta satu anak berhadapan dengan hukum berinisial AG (16) karena masih dibawah umur.
“Dugaan pencurian berdasarkan empat laporan polisi yang terjadi di beberapa tempat atau kecamatan di wilayah Ciamis. TKP terakhir di Ciamis dalam melakukan pencurian, alhamdulillah tidak sampai 1×24 jam para tersangka dan satu anak yang berhadapan dengan hukum berhasil dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (23/11/2022).
Kapolres Ciamis menuturkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian berupa buku dan satu set kendang rampak. Dugaan kerugian dari pencurian beberapa buku dan satu set rampak dari beberapa TKP diperkirakan sampai Rp.100 juta.
“Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan pencurian di Sekolah SD dan Sederajat dengan cara merusak gerbang sekolah dan masuk melalui pintu perpustakan dimana kejadian tersebut dilakukan tersangka pada malam hari,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Terkait hasil dari pencurian, kata Kapolres Ciamis, tersangka menjual buku-buku tersebut secara kiloan. Dari hari pencurian di wilayah Ciamis total berhasil menjual 7 kwintal buku secara kiloan.
“Terkait pesanan hasil dari pencurian, itu masih kami dalami. Namun yang pasti hasil kejahatan buku sebanyak 7 kwintal dijual oleh para pelaku. Dijual kiloan,” kata Kapolres Ciamis.
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan, tiga orang tersangka sudah diamankan. Sementa untuk satu anak yang berhadapan dengan hukum kami titipkan di Yayasan Sosial di Pangandaran.
“Kepada para tersangka dan anak yang berhadapan dengan hukum kami persangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
*HUMAS POLRES CIAMIS*