SatNarkoba Polres Ciamis menangkap seorang pelaku penyalahguna narkotika sintetis jenis tembakau gorila

Berita Polres Ciamis – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar menangkap seorang pelaku berinisial AFS penyalahguna narkotika sintetis jenis tembakau gorila di wilayah Kecamatan Padaherang Pangandaran. Pelaku ditangkap disebuah rumah tepatnya di Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu, 7 April 2021 kemarin.

“Penangkapan ini terjadi dalam rangka pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan selama 10 hari dari tanggal 4-13 April 2021,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Yopy Mulyaman Suryawibawa, S.Ag., S.I.K., Kasat Narkoba AKP Darli, S.Sos., Kasubag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Polres Ciamis Ipda Ateng Budiono dalam konferensi pers di lobi utama Mapolres Ciamis, Jalan Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (13 April 2021).

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang resah dan curiga terhadap aktivitas AFS di wilayahnya. Pelaku kemudian diintainoleh anggota dan akhirnya saat sedang ingin menggunakan narkotika jenis tembako gorila pelaku ditangkap.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan satu bungkus plastik klip berisikan tembako warna merah yang diduga jeni tembako gorila. Atas perbuatannya itu, AFS kami kenalan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKBP Hendria.

Selain kasus tindak pidana narkotika sintetis, kata Kapolres, Sat Res Narkoba juga mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana penyalahguna psikotropika. Ketiga tersangka tersebut berinisial RYP (30), ES (23), dan Ap (30).

“Ketiga pelaku kami tangkap di wilayah dekat Bendungan Menganti, Desa Menganti, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis. Semua pelaku merupakan warga Cilacap Jawa Tengah. Mereka terbukti menyimpan, memiliki dan membawa 30 butir psikotropika jenis Alprazolam, dan 15 butir Clonazepam,” tutur AKBP Hendria Lesmana.

Atas perbuatan itu, kata Kapolres, ketiga pelaku psikotropika diancam dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.(Js) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten