Berita kabupaten Humbang Hasundutan ,(Sumut,)–pengeroyokan Bapak dan Anak di bawah umur di Dolok Sanggul,
Awak media mengkonfirmasih masih terkait pengeroyokan Bapak dan Anak di bawah umur di Dolok Sanggul,M.Siahaan sebagai pelapor yang di dampingi LBH Merah Putih Merdeka tentang terjadinya pengeroyokan Bapak dan Anak di bawah umur di desa aek nauli 2, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
M. siahaan menjelaskan kornologisnya Pas saya pulang dari rumah teman sekitar jam 10:30 hari jumat tgl 19 maret-2021 berboncengan dengan istri, menuju di simpang batu somong, kami sempat memutar arah kanannya di hutan godang.
kamj melihat banyak orang di depan rumah kami dan saya langsung turun dari kereta dan saya bertanya dengan si mitra, kenapa kau nak,” ucap si bapak
Mitra menjelaskan saya di lempar pasir sama RS pas saya duduk di depan teras mengenai mata ku ,dan sambil menangis dan di jambak,dicubit,dicakar,di pijak oleh RS dan serta anak-anaknya di depan teras,”jelas nya sianak
Menurut M.siahaan bergegas mengangkat anak dari rumah dan membahwa kerumah sakit tiba-tiba berinsial A anak RS menghadang kami, dan kamipun dipukul, berdatanganlah orang-orang lalu ST dan Sianturi menahan, memegang mangalilit siahaan, lalu si A anaknya RS memukul dengan bebas hingga wajah M.Siahaan lebam di pukul, dan di tendangi.
M.Siahaan di arak ke simpang ke tugu tuan Malela Raja Situmorang, dan saya dikat ST selama 1 jam M.siahaan di ikat, dan di pertontonkan di depan masyarakat dan saya di perlakukan seperti mengikat Binatang,”ucapnya
Lalu datang kepala desa Bade Lumbangaol, kadus, velix sebagai BPD hanya melihat saja
dan membiarkan saya begitu saja dan hanya menonton saja, bukan di bawa ke kantor kepala desa, untuk menyelesaikan masalah, malah menunggu polisi datang ,dan saya sangat kecewa dengan pemerintah desa,” ucapanya M siahaan
lalu polisi tak kunjung datang setelah lebih dari 1 jam menunggu, M siahaan di lepas ikatan nya dan di bawa ke kantor desa aek nauli 2. Di situlah di tunggu polisinya sekitar 15 menit baru lah polisi datang ke kantor desa. Polisi meminta keterangan kepada siahaan. dan langsung di bawa ke kantor polres humbang hasundutan untuk melakukan keterangan lebih lanjut.
Dari pantauan awak media,M Siahaan telah membuat pengaduan di polres humbang hasundutan sekitar jam 06:00 dengan nomor LP /43/ III/ 2021/Humbahas 19 Maret 2021 Dugaan Tindak Pidana 170 Subs 351 KUHpidana dan 406 KUHpidana Lalu Siahaan meminta pengacara dari LBH Merah Putih Merdeka pendampingi diantaranya:
1. Maju Sitorus,S.H
2.As’ael Bungaran Tamba,S.H
3.Puji Henrico Aritonang,S.H
4.Lundu Parasian Lubis,S.H
Jelas M siahan
Awak media mewawancarai Kuasa Hukum Dari Pelapor di Kantor LBH Merah Putih Merdeka di medan,
Kuasa Hukum Pelapor menerangkan bahwa ada informasi si pelapor di laporkan akibat pemukulan menggunakan rantai Dan Si pelapor melakukan perbuatan itu untuk melindungi diri sendiri, dan anaknya, karena melakukan pembelaan terhadap perlakuan si RS kepada anak pelapor. Yang mana perbuatan pelapor di benarkan dan di lindungi oleh Undang-undang. Ucap kuasa hukum pelapor.(J.Tampubolon)