Jakarta – Kejati Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus dana Program Indonesia Pintar (PIP). Keduanya adalah HJ, Rektor Universitas Mitra Karya (Umika), Kota Bekasi, dan S selaku mantan rektor kampus tersebut.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan kasus korupsi ini terjadi pada 2020-2022. Kejaksaan pun mencatat kerugian negara yang ditimbulkan atas aksi keduanya mencapai Rp 13 miliar.
“Kedua tersangka yang kami amankan berstatus sebagai rektor dan mantan rektor di salah satu kampus swasta di Jawa Barat,” katanya dilansir baraknews, Kamis (7/3/2024).
Kasus ini bermula saat kampus tersebut mendapat dana PIP dari Puslapdik Kemendikbudristek pada 2020. Masing-masing mahasiswa penerima bantuan tersebut mendapatkan dana pendidikan Rp 2,4 juta per semester dan Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.
Kemudian, pada 2022, kampus ini kembali mendapatkan bantuan dari Kemendikbudristek sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa penerima bantuan. Penyidik Kejati Jabar kemudian mengendus dugaan korupsi yang terjadi dalam penpenyaluran bantuan pendidikan tersebut.
“Penyelidikannya masih kami dalami. Untuk saat ini, kerugian negara yang tercatat mencapai Rp 13 miliar,” ucapnya.
Kedua tersangka kini sudah ditahan Kejati Jabar di Rutan Bandung. Mereka terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sumber : Humas kejati jabar