Baraknews Ciamis, – Pengadilan Negeri 1 B Ciamis Mengabulkan dan memutuskan dalam sidang Pra Peradilan dengan Nomor 2/Pid Pra/2023/PN Ciamis dengan pemohon dari Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Faber dan Kuasa Hukum Pemohon Ibu Suryani (Isrti Saca-red) terkait Dugaan Kasus Ilegal Loging yang di gelar di Ruang Sidang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis yang di pimpin Hakim Tunggal Indra Muharam pada hari ini, Kamis (11/01/2024) membacakan hasil keputusan yang di hadiri langsung oleh Tim Biro Hukum Manggala Garuda Putih Kuasa Hukum Ahli Waris Faber dan Kuasa Hukum Pemohon Ibu Suryani (Isrti Bpk Saca-red) selaku pemohon, dan Tim kuasa hukum dari Termohon serta puluhan masyarakat Cikalong yang ingin mendengarkan langsung putusan Majelis Hakim.
Menurut H. Joni Hidayat Ketua Umum DPP Manggala Garuda Putih usai Sidang Pra Peradilan mengatakan Alhamdulillah dalam persidangan Pra Peradilan hari ini dari Pemohon di Kabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri 1B Ciamis.
“Selain itu juga, untuk yang di tahan untuk segera di bebaskan dan ini sah hasil persidangan Pra Peradilan, bukan hanya itu pengadilan juga menyatakan bahwa Tim Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih benar dari ahli waris Faber serta untuk pengacara DPP Manggala Garuda Putih adalah pengacara yang baik,”katanya usai sidang
Bukan hanya itu, hasil sidang Pra Peradilan yang mengabulkan dari tim pemohon yang secara langsung dibacakan oleh Hakim kami sangat bergembira dan sekarang kita akan meneruskan untuk penebangan karena jelas lahan tersebut milik penggarap dan ahli waris. Singkatnya
Di tempat yang sama, Suyanto salah satu warga Cikalong mengatakan kami sebagai rakyat dalam sidang Pra Peradilan sangat berterima kasih dan berjalan lancar serta baik yang memihak kepada masyarakat Cikalong yang berada dijalan yang benar.
“Selain itu juga, saya atas nama masyarakat Cikalong sangat berterima kasih kepada Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih sebagai kuasa hukum kami dapat menyelesaikan permasalahan ini, jadi saya sangat berterima kasih dan puas atas hasil sidang Pra Peradilan hari ini,”ujarnya
Sementara itu, menurut Kepala Desa Cikalong Ruspandi mengungkapkan kita bersama-sama menyaksikan dan mendengarkan hasil keputusan Pengadilan dan hukum dimana yang menentukan tidak bersalah kami pun harus patuh terhadap hasil keputusan Pengadilan yang telah di putuskan.
Selain itu juga untuk para penggarap selama itu diperbolehkan oleh ahli waris untuk menggarap silahkan, karena itu keputusan bukan dari kepala desa tetapi ada di pemilik lahan.
“Saya berharap mudah-mudahan dalam kasus ini tidak menjadikan kasus yang terus menerus dan dinyatakan selesai pada hari ini sesuai dengan hasil keputusan dari Pengadilan Negeri 1B Ciamis baik dari pihak manggala maupun dari perhutani bisa duduk bersama dan dapat patuh terhadap hukum yang telah di putuskan pada sidang Pra Peradilan Hari ini”tandasnya
Dalam sidang hari ini Majelis Hakim Membacakan Putusan dan mengabulkan permohonan dan pihak Pemohon yang disambut dengan penuh haru kegembiraan masyarakat Cilakong dan diakhiri dengan Sujud Syukur atas hasil Putusan Pengadilan Negeri 1B Ciamis. (Red)