Tasikmalaya – Pemeliharaan Jalan Nasional Pamoyanan – Kadipaten Kabupaten Tasikmalay yang di laksanakan PT Seneka Indonesia,rabu 30-03-2016,pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut
merupakan bentuk pertanggung jawaban pekerjaan perbaikan jalan yang selesai pada tahun 2014 lalu.
Asep pelaksana teknis pekerjaan ketika di jumpai Barak News.com rabu (30/3) di lokasi mengatakan,pemeliharaan jalan dalam bentuk perbaikan di beberapa titik jalan raya nasional Bandung – Tasikmalaya yang pekerjaannya mulai jalan raya Pamoyanan hingga jalan raya Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya ini,yang di kerjakan oleh PT Seneka Indonesia,pekerjaan pemeliharaan kerusakan jalan seperti ini merupakan bentuk pertanggung jawaban yang harus di lakukan PT Seneka Indonesia sendiri.
Kata Asep,perbaikan total atau rehabilitas jalan raya ini yang sepanjang 6 Km dari mulai jalan raya Pamoyanan hingga jalan raya Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya,2,200 Km di jalan raya area SPBU Ciawi hingga jalan raya Kudang Kopi Ciawi Kabupaten Tasikmalaya ,itu hasil pekerjaan dari PT Seneka Indonesia yang selesai pada akhir tahun 2014 lalu,jadi bentuk pemeliharaan jalannya yang mempunyai waktu selama dua tahun dari selesainya perbaikan total atau rehabilitas jalan ”kata Asep.
Selanjutnya Asep memaparkan,mengenai aturan tanggung jawab pemeliharaan jalan seperti yang di laksanakan PT Seneka Indonesia ini,aturannya waktu pertanggung jawaban bentuk pemeliharan kerusakannya selama dua tahun dari selesai pekerjaan,untuk pertanggung jawaban pihak PT Seneka Indonesia dalam pemeliharaan jalan yang selesai di kerjakannya pada ahir tahun 2014 lalu ini,akan selesai pemeliharaan jalannya pada akhir tahun 2016 tahun ini,kerusakan di beberapa titik jalan raya Pamoyanan – Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya tersebut,di dominasi sekitar 90% kerusakan jalannya kebanyakan di titik-titik sebelah jalan arah Tasikmalaya menuju Bandung,karena dilihat sebelah jalan arah jalur sebaliknya yaitu Bandung menuju Tasikmalaya,jalannya terlihat minim kerusakan yang hingga saat ini kerusakannya di perkirakan hanya 10% saja,ya otomatis,kalo melihat kondisi kerusakan jalan seperti itu,berarti kebanyakan kendaraan bobot beratnya melaju dari arah Tasikmalaya yang menuju Bandung ke san”papar Asep
Sementara Koordinator Petugas UPTD Timbangan Gentong Tasikmalaya Arisman,saat di konfirmasi di ruang kerjanya Jumat (01/4) menerangkan,terkait kerusakan jalan raya tersebut yang di dominasi kerusakan jalannya di jalur sebelah jalan arah Tasikmalaya menuju Bandung itu,tidak bisa serta merta mendeteksi bahwa itu dampak kelalaian pihak Timbangan disini,karena harus di lihat jelas-jelas dulu motif bolong-bolong kerusakan jalannya,tidak menutup kemungkinan juga kalo kerusakan jalannya bisa saja dampak dari minimnya penyesuaian bestek sewaktu mengerjakan perbaikan jalannya,terkecuali setiap bolong-bolong kerusakan jalannya berada sejajar di jalur otoritas laju roda-roda kendaraan,itu baru dampak dari sering adanya kendaraan bobot melebihi kapasitas,kebanyakan rusaknya di tengah setiap sebelah jalan,yang jarang terinjak roda kendaraan terkecuali menyalip,apalagi di saat musim hujan seperti sekarang ini,yang berdampak terhadap cepatnya kerusakan jalan”terangnya.
Semua petugas di UPTD Timbangan Gentong Tasikmalaya selalu berusaha maksimal dalam melaksanakan tugas pengecekan timbangan beban berat kendaraan,cuma,setiap adanya
pelanggar kendaraan mengenai kelebihan kapasitas beban berat angkutannya,kami semua petugas disini cuma bisa mengeluarkan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring) saja dalam bentuk tilang,setelah pelanggar tersebut di tilang,kendaraannya melaju kembali menyampaikan barangnya ke tujuan masing masing,bahkan kendaraan-kendaraan pelanggar tersebut yang di tindak,julmah setiap bulannya mencapai kurang lebih enam ratus kendaraan yang di tilang,tapi mereka (kendaraan pelanggar) masih tetap saja seperti itu melakukan pelanggaran,”kan aneh itu,harus di apakan”.gerutu Arisman
Harapan Arisman dan sejumlah petugas di Timbangan Gentong tersebut,semoga setiap perusahaan angkutan barang dan para awak kendaraan bisa mengerti dan memahami serta mentaati segala aturan-aturan yang wajib di taati dalam berlalulintas mengangkut
barang,selain melanggar aturan kapasitas muatan barang,mereka juga harus berpikir terhadap keselamatan jiwa,jangan sampai memaksakan kehendak melebihi kapasitas muatan demi keuntunga n,pada akhirnya terjadi kecelakaan yang bisa merugikan banyak pihak.(Deni)
Komentar