KOTA SURABAYA – Detik ini rumah di Jalan Mawar No 10, Kecamatan Tegalsaru ini sudah rata dengan tanah. Dahulu rumah ini menjadi tempat radio pemberontakan Bung Tomo di masa perjuangan melawan penjajah, rumah ini sangatlah bersejarah.
Informasi yang berhasil dilapangan, lahan tersebut sudah dibeli pihak swasta untuk perluasan plaza kecantikan disebelahnya.
Beberapa pekerja saat ini masih membereskan sisa sisa puing bangunan yang berserakan. Bagian depan rumah tidak terlihat karena ditutupi lapisan seng hijau. Koordinator pekerja Mahfud berkata, pembongkaran rumah tersebut sudah sebulan an.
Kepala Seksi Sejarah, Museum, dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Ahmad Miqdar berkata, tidak ada masalah dengan pembongkaran stasiun radio tersebut. Pemkot telah meluluskan pengalihan kepemilikan lahan itu kepada pihak swasta, yaitu PT. Jayanata, “Rumah itu milik Pak Amin jadi kepemilikannya pribadi. Bukan milik Pemkot,” ujarnya.
Menurut seniman asli Suroboyo yang juga pemerhati masalah Cagar Budaya Deby MS, ” bagunan Cagar Budaya itu sudah ditentukan Pemkot dan sudah ada SK walikota untuk memperkuatnya, lah kalau dibongkar itu masuk pelanggaran perda, Pemkot harus memberi penjelasan mengenai masalah ini, apalagi ditempat inilah Bung Tomo meneriakan memberikan semangat yel yel kemerdekaan ini adalah rumah yang sangat bersejarah,” ujarnya. (Ais)
Komentar