Baraknews OKUS, Banding Agung – Polres Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan yang terjadi di toko emas Sinar Ogan yang berlokasi di Kelurahan Simpang Sender pada tanggal 17 Februari 2024.
Korban penipuan, bernama Hengky Bin Eling Subali berhasil ditipu oleh pelaku bernama Syafrizal.
Penangkapan pelaku ini, dapat terlaksana berkat kerja sama tim Satuan Reserse Kriminal dan kepolisian setempat yang dipimpin oleh Kapolsek Banding Agung.
Kejadian ini, terjadi pada minggu tanggal 18 Februari 2024, tim berhasil mengungkap adanya rencana penipuan di salah satu toko emas di Muara Dua yang direncanakan dilakukan oleh pelaku Syafrizal.
Pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti yang terdiri dari satu lembar surat palsu, satu cincin emas seberat 18,8 gram, satu cincin emas palsu, dan uang tunai senilai Rp 5.000.000.
Kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut, dan melanjutkan proses hukum yang berlaku terhadap pelaku untuk memberikan efek jera terhadap pelaku penipuan ini.
Kejadian ini, mengingatkan kita bahwa penipuan merupakan jenis kejahatan yang sering terjadi dan menjadi perhatian serius bagi kepolisian.
Kita harus tetap waspada, dan pelaku penipuan harus dihukum dengan tegas agar dapat membantu memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Biladi Ostin, S. Kom., S.H., M.H., mengucapkan terima kasih kepada tim Satuan Reserse Kriminal dan kepolisian setempat yang bekerja keras untuk berhasil mengungkap kasus ini.
“Ia juga menekankan bahwa kepolisian akan terus bekerja sama dengan masyarakat, karena seringkali masyarakat menjadi kunci suksesnya suatu informasi untuk dapat mengungkapkan kasus kejahatan,” ucap Biladi Ostin Kasat Reskrim Polres OKU Selatan.
Sebagai masyarakat, kita harus membantu kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat setiap kali kita melihat tindakan kriminal.
Ini adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik, dan menunjukkan dukungan kita kepada kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum.
IPDA Hartono, S.E., Kapolsek Banding Agung menjelaskan bahwa, beberapa tindakan kejahatan dilakukan dengan mengganti emas asli dengan emas palsu, dan memanfaatkan teknologi modern untuk memalsukan surat-surat dokumen.
Hal ini, harus diwaspadai oleh pemilik toko emas, yang harus selalu mengecek dan mencocokkan emas yang dijual dengan dokumen yang valid.
“Dengan melakukan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban umum di daerah kita,” ujar Hartono Kapolsek Banding Agung.
Mari kita bekerja sama untuk memerangi kejahatan dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal, dan menjaga kepercayaan masyarakat kepada kepolisian sebagai pengayom dan pelindung.
Reporter: (Hendri)