Pemalang,Baraknews.com – Polsek Ampelgading melakukan gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oknum kepada desa, RD terhadap salah seorang wartawan online, Joko Longkeyang, Minggu (9/4/2017)
Berkas perkara kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami bertindak cepat, dan tentunya sesuai prosedur. Usai menerima pengaduan dan pembuatan laporan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka hingga permintaan visum et repertum sebagai alat bukti,” papar Kapolsek Ampelgading, AKP Heryadi Noor, S.H.
Menurutnya kasus pemukulan terhadap wartawan iniĀ adalah kasus tindak pidana umum PENGANIAYAAN sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, yang unsur-unsurnya sudah jelas.
“Dalam penangananan kasus ini, polisi tetap berpedoman pada KUHP dan KUHAP, bukan atas dasar permintaan atau desakan,” sambung Kapolsek menanggapi desakan dari pihak rekan-rekan korban, sesama wartawan yang menuntut kasus ini segera diproses, “pasalnya jelas, tersangkanya jelas, saksi dan alat bukti ada. Jadi menurut kami ngga sulit khan?”Humas Polres Pemalang (Korwil Jateng Budi)
Komentar