Polres nias diduga tak sanggup sita Sajam Milik pelaku yang Menganiaya Rosa Dasmina Gea

Berita gunungSitoli,(Sumut)–Sudah memasuki Delapan puluh enam (86) hari Laporan Rosa Dasmina Gea alias Ina yasa terkait penganiyaan yang terjadi terhadap dirinya, namun sampai saat ini pihak polres nias tak mampu sita  Sajam  yg digunakan Pelaku. Selasa 27/04/2021

Menurut keterangan Rosa Dasmina Gea (Korban) saat dikofirmasi awak media Menyatakan parang yang digunakan pelaku sampai saat ini belum ada disita pihak polres nias

” Iya pak sampai saat ini parang yang digunakan waktu Pelaku menganiaya saya belum ada disita pihak polres nias pada hal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka “, Ucap Ina yasa itu saat dikonfirmasi

Ditempat terpisah Hal ini menjadi teka teki kepada pihak penengak hukum, kenapa Sajam tersebut belum disita pada hal pelaku berinisial SZ Telah ditetapkan tersangka, Menurut keterangan Aris sebagai Juper dari unit I Reskrim polres nias dalam kasus ini menjelaskan,

” Ada kemarin salah izin Sitanya bang, sudah diperbaiki dan sudah diajukan kembali dan setelah izin sita keluar maka akan dilimpahkan ke kejaksaan “, Jelasnya Aris juper unit I Melalui pesan singkat via WhattsApp sekitar pukul 10:24 Wib Tepatnya tanggal 25/04/2021Kemalam.

Sampai berita ini diterbitkan pihak keluarga korban berharap agar kasus ini secepatnya adanya kepastian hukum. (tim) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten