Baraknews Polres Karawang-, Banyak korban jiwa Akibat menenggak minuman keras oplosan, Di Kelurahan Palumbonsari delapan orang tewas akibat nenenggak minuman keras oplosan. Kepolisian resor Karawang Polda Jabar berhasi mengamankan tiga orang tersangka peracik dan penjual miras oplosan. Jum;at ( 24/06/2022)
Kasat Narkoba Edi Nurdin mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial Y dan D sebagai Penjual dan R sebagai peracik miras oplosan.
” Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka dua orang penjual dan satu orang sebagai peracik. ” Ujar Edi.
Lanjut, Edi menjelaskan, Pelaku meracik miras oplosan dengan bahan air galon, sitrun, gula pasir, pewangi dan mulky. kami telah mengamankan barang bukti miras oplosan yang biasa dijual seharga 25.000.
Dari perbuatanya tersangka di jerat Pasal 61 ayat ayat 3 jo Pasal 8 ayat 8 tahun1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara.” Ungkapnya.
Akibat menggak miras oplosan tersebut delapan orang di Kelurahan Palumbonsari meninggal dunia, awal korban muntah muntah kemudian korban meninggal dunia saat di rawat di rumah sakit. (Red)