Berita Polres Ciamis – Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar melaksanakan pengaturan mobilitas kendaraan dalam rangka PPKM Level 3. Pengaturan ini dilakukan di sejumlah titik di wilayah hukumnya yang mencakup dua Kabupaten Ciamis dan Pangandaran.
Kegiatan ini dibawah kendali operasional Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., dan bersinergi bersama Kodim 0613/Ciamis serta Dinas dan Instansi terkait di wilayah Kabupaten Ciamis serta Pangandaran. Selama pengaturan mobilitas, petugas juga menyampaikan imbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara public adrees.
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., mengatakan, pengturan mobilitas ini dilaksanakan di sejumlah titik di wilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar. Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus corona yang diakibatkan dari timbulnya kerumunan serta pelanggaran protokol kesehatan lainnya.
“Lokasi yang menjadi penutupan arus di pusat kota Kabupaten Ciamis yakni Alun Alun Ciamis, Simpang Tiga Raflesia dan Simpang Empat Sukajaya. Sedangkan wilayah Kabupaten Pangandaran yakni kawasan obyek wisata seperti Pantai Karapyak, Pintu Masuk Pantai Timur dan Barat, Pantai Batu Hiu, Pantai Batukaras dan Citumang,” tutur Kapolres.
“Di wilayah Kabupaten Ciamis juga diberlakukan ganjip genap di Simpang Tiga Kodim dan Simpang Tiga Pahlawan,” tambahnya.
Kapolres berharap pembatasan mobilitas ini dapat menyadarkan masyarakat dan menurunkan angka mobilitas masyarakat di titik keramaian di wilayah hukum Polres Ciamis. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama masa penerapan PPKM Berlevel yang di keluarkan oleh Pemerintah
“Pelaksanaan PPKM Level 3 bisa terlaksana dengan baik dalam membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan prokes pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(Js)