POLRES KARAWANG – Polisi Caket Polsek Telagasari menghadiri Pelantikan dan Sumpah Janji Petugas Pemutakhiran Data pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan umum tahun 2024 Se-Kabupaten Karawang di Kantor Desa Cilewo, Minggu 12 Febuari 2024.
Pantarlih sendir akan bertugas melaksanakan Coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.
Polisi Caket Polsek Telagasari Aipda Yosep Septiawan mengatakan, semoga anggota pantarlih bisa menjaga kesehatan agar selalu prima karena akan melaksanakan tugas selama dua bulan. Terhitung dari 12 Februari 2023 sampai dengan 11 April 2023.
“Semoga mereka bisa menjaga kesehatan, karena kan waktunya cuman dua bulan. semoga selalu prima,” harapnya.
Hal yang dilakukan oleh Aipda Yosep Septiawan sesuai dengan arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam Program Polisi Caket. Kata Caket sendiri berasal dari bahasa Sunda yang artinya dekat. Program Polisi Caket sendiri pertama, pelayanan dekat dan langsung pada masyarakat. Kedua, dukungan polisi terhadap program pemerintah daerah dalam menuntaskan berbagai persoalan. Ketiga, penyediaan problem solving di tengah-tengah masyarakat.