Berita Polda Banten– Hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda intens laksanakan Patroli Skala Besar, Senin (05/07/2021).
Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.
Patroli ini dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto dan didampingi oleh perwakilan Korem 064/MY, PJU Polda Banten, personel gabungan Polda Banten, Satpol PP provinsi Banten, BPBD provinsi Banten dan Dishub provinsi Banten.
Patroli dimulai dari Mapolda Banten melewati jl. Syeh Nawawi (KP3B) – Palima – Kb. Jahe – Ciracas – Kepandean – Pocis – Jl. Diponegoro dan berakhir di Alun-alun Kota Serang.
Saat patroli, warung makan yang masih menyediakan sarana untuk makan langsung ditempat sudah berkurang.
“Sejak hari pertama, kami sudah memberikan imbauan sekaligus peringatan kepada para pedagang dan pengunjung untuk tidak menyediakan fasilitas ataupun sarana dimana pengunjung bisa makan ditempat. Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah yang tertuang dalam Inmendagri no 15 Tahun 2021 dan Ingub no 1 tahun 2021, maka kami menyarankan agar untuk dibungkus saja,” kata Rudy Heriyanto.
Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.
“Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas,” ucap Kapolda.
Kapolda juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas.
“Pada intinya kami dari Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan akan memberikan sanksi yang tegas dan ini sudah ada perintah untuk melaksanakan operasi yustisi dan kemudian sidang di tempat, dengan melaksanakan pola mekanisme tipiring atau berita acara cepat. Karena nanti sidangnya juga di tempat, jadi para pelanggar akan langsung diberikan hukuman oleh hakim, mungkin itu berbentuk denda atau yang lain. Saat ini kita masih keliling untuk melihat situasi, ada beberapa jalan protokol terpaksa kami tutup untuk mengendalikan mobilisasi dan untuk lampu penerangan, atas petunjuk pak Gubernur, kami diizinkan untuk berkoordinasi untuk mematikan lampu penerangan jalan, ini supaya warga sekitar jam 8 malam tidak melakukan lagi mobilitas,” jelas Rudy Heriyanto.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim saat ditemui di Alun-alun Kota Serang menyatakan di hari ketiga PPKM di Banten sudah berjalan bagus.
“Dari pantauan PPKM Darurat hari ketiga, saya menilai sudah cukup bagus, cukup baik kalau kita lihat dari dua tittik yang telah ditentukan,” kata Gubernur.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, “Patroli ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polda Banten yang tujuannya untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif,” tandas Edy Sumardi.
Dalam patroli ini, petugas juga membagikan masker kepada pedagang dan masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dan membubarkan masyarakat yang berkerumun. Dan para pedagang akhirnya mengerti dan memahami aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. (Bidhumas)