DENPASAR – Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M. Mahendra Jaya menyebut hasil pemeriksaan BPK RI sebagai early detection (deteksi dini) dan early warning (peringatan dini) yang bisa mencegah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Penegasan tersebut diutarakannya dalam sambutan pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2023 dari BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada Pemprov, Pemerintah Kabupaten/Kota dan PT. Bank BPD Bali, Kamis (28/12/2023). Penyerahan LHP Kepada Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali ditandai dengan penandatanganan berita acara secara bergiliran oleh Pj. Gubernur, Bupati/Walikota atau yang mewakili dan Dirut BPD Bali.
Lebih lanjut Pj. Gubernur Mahendra Jaya menambahkan, deteksi dini dan peringatan dini sangat dibutuhkan agar peristiwa atau tindakan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin sebelum sampai ke ranah hukum. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI menjadi bagian penting dalam upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Karena menurut dia, kerapkali aparatur di jajaran birokrasi menganggap apa yang mereka kerjakan sudah benar dan optimal. “Apalagi ketika dalam prosesnya terlihat tidak ada sesuatu persoalan yang mengganggu. Namun kemudian, setelah didalami lebih jauh oleh auditor, ditemukan kekurangan atau koreksi atas belanja daerah, kinerja, serta operasional agar menjadi lebih ekonomis, efisien, dan efektif, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Mahendra Jaya berkomitmen untuk secepatnya menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pemeriksaan yang tertuang dalam LHP. Sebab ia punya prinsip, sebuah persoalan lebih baik cepat ditangani agar tidak melebar, berkembang dan bertambah kompleks sehingga menjadi sulit dan memakan energi yang besar dalam mengatasinya. Mengacu pada konsep LHP yang telah diterima, terdapat beberapa catatan penting dan rekomendasi. Terkait catatan dan rekomendasi BPK, pihaknya telah memberikan tanggapan berupa rencana aksi sebagai bentuk rencana tindak lanjut. “Kami akan segera mengupayakan penyelesaian atas tindak lanjut tersebut pada awal bulan di tahun mendatang,” tandasnya.
Pada bagian lain, Pj. Gubernur Mahendra Jaya yang hadir bersama Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mengapresiasi tim auditor BPK yang telah selesai melaksanakan pemeriksaan, baik dalam hal Kepatuhan Belanja Daerah, Kinerja, maupun Operasional BPD Bali. “Kami menyadari bahwa kinerja, pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban belanja masih belum sempurna. Oleh karenanya, kami minta BPK memberikan arahan dan pendampingan terhadap langkah-langkah yang mesti dilakukan Pemprov Bali, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta PT. Bank BPD Bali agar memenuhi kaidah tata kelola yang baik guna mencapai pembangunan daerah yang ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” urainya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira dalam arahannya menyampakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan jajarannya merupakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di daerah. Dalam kesempatan itu, Satria Perwira mendorong Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang telah dituangkan dalam LHP. Sebab pemeriksaan BPK akan lebih bermanfaat kalau rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti.
Secara khusus, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemprov Bali karena paling cepat dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Dalam catatannya, Pemprov Bali menempati peringkat pertama dalam tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yaitu 99,93 persen. Satria Perwira minta pemerintah daerah tidak menunda-nunda dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sebab sejumlah rekomendasi akhirnya tak bisa ditindaklanjuti karena sejumlah kendala seperti lembaga yang sudah bubar atau pejabatnya telah pensiun.
Untuk diketahui, pemeriksaan BPK RI untuk Semester II Tahun 2023 mencakup pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah pada 6 entitas, pemeriksaan kinerja pada 5 entitas Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Pemeriksaan Kepatuhan atas operasional PT. Bank BPD Bali.