Persiapan Penyelenggaraan MPP, DPMPTSP Buat Peraturan Tata Tertib

Berita Kab. Pandeglang – Dalam rangka persiapan penyelengaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pandeglang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang telah menyiapkan regulasi terkait peraturan tata tertib penyelenggaraan MPP.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang, Ida Novaida mengatakan. Bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan peraturan tata tertib penyelenggaraan MPP, maka dari itu perlu adanya kesepakatan dari semua pihak terkait peraturan tersebut.

“makanya hari ini kita bahas bersama 14 Instansi/Lembaga, baik Kementerian BUMN maupun BUMD yang telah menjalin kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan MPP”. Kata Ida Novaida saat menggelar Rapat peraturan tata tertib penyelenggaraan MPP, di Aula Kantor DPMPTSP. Kamis (2/7/2020).

Lebih lanjut Ia mengatakan, peraturan yang dibuat tersebut yaitu tentang bagaimana memberikan pelayanan optimal di masing-masing counter sesuai dengan standar pelayanan yang ada.

“Termasuk juga kedisiplinan pegawai, semuanya di atur dalam peraturan tata tertib penyelenggaraan MPP”. Terangnya.

Ia menambahkan Mal Pelayanan Publik ini, nantinya akan melayani kebutuhan masyarakat baik di bidang pelayanan adminduk, paspor, pembuatan SIM, pajak, ketenagakerjaan, BPJS dan lain sebagainya. Semuanya ada 232 jenis pelayanan dari 14 Instansi/Lembaga dan 8 OPD.

“Adapun launching MPP ini kita melihat situasi dan kondisi, mudah-mudahan bulan agustus semuanya sudah ready. Yang jelas bulan juli ini sudah selesai, nanti kita akan lakukan uji coba terhadap semua pelayanan yang ada di MPP“. Tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengatakan. Pembuatan peraturan tata tertib ini merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan MPP.

“Karena MPP ini sebagai pusat pelayanan satu pintu, semua jenis pelayanan ada disini. Jadi harus di persiapkan dan diatur dengan baik, tentunya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat”. Katanya.

Rapat peraturan tata tertib penyelenggaraan MPP ini, dihadiri oleh para pimpinan dan perwakilan dari 14 Instansi/Lembaga. Baik dari Kementerian, BUMN, BUMD dan instansi vertikal lainya. RIZ No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar