Berita Pekanbaru –— Memasuki sidang ke delapan (8) terpidadan Busrial Dan Sutahar melawan perusahaan raksasa ” Surya Dumai Group ” yang digelar di Pengadilan Negeri PN Pekanbaru berlangsung seperti alot.
Dari jadwal persidangan yang sudah ditentukan memasuki tahap pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum JPU menghadirkan hanya satu saksi dari pihak BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) yaitu Bara Haji SH sedangkan satu saksi tidak dapat hadir saat persidangan kamis kamis 25/06/2020
Saat persidangan dimulai sesuai dengan lanjutan persidangan, Dari materi persidangan kali ini penguatan dari pembuktian tuntutan JPU terdahulu terhadap Busrial dan Sutahar.
Dalam sidang JPU mengajukan beberapa poin
” Apakah saudara saksi benar memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian dan dimintai keterangan sekaligus memberikan pernyataan kasus Busrial ?
” Apakah saudara saksi benar memberikan keterangan kepada Kepolisian bahwa 6 sertifikat surat tanah l PT Surya Dumai Land Perkasa ” asli atau terdaftar sebagai pemilik yang sah ?
” Apakah saudara saksi benar saat dipersidangan Busrial saudara sebagai saksi ?
Usai menerima pertanyaan dari JPU, Bara Haji SH dengan tenangnya memberikan jawaban satu persatu
” Membenarkan bahwa ia memberikan keterangan di Kepolisian dan sekaligus memberikan pernyataan resmi kepada Kepolisian
” Membenarkan kepada Kepolisian bahwa 6 surat sertifikat tanah ” PT Surya Dumai Land Perkasa ” resmi dan terdaftar di BPN Pekanbaru
” Membenarkan bahwa diperisidangan Busrial bahwa surat sertifikat tanah ” PT Surya Dumai Land Perkasa ”
Sementara dalam waktu yang berbeda Mantan Camat Kota Pekannaru Bapak Norpendik mengatakan bahwa Surya Dumai tidak memiliki alas hak dalam pengurusan Surat Tanah tersebut,” Surya Dumai tidak memiliki alas hak tanah.” Kata Norpndik pada tim FPII minggu lalu
Dalam Persidangan Hakim ketua yang dipimpin Afrizal Hady SH MH memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Busrial untuk menyampaikan pertanyaan Rinton Simarmata ( kuasa hukum Busrial ) memberikan pertanyaan kepada Bara Haji SH
” Saudara saksi pernah dimintai keterangan oleh Kepolisian ?
” Saudara saksi pernah memberikan beberapa poin keterangan di Kepolisian ?
” Saudara saksi pernah memberikan keterangan kepada Kepolisian bahwa 6 surat sertifikat tanah ” PT Surya Dumai Land Perkasa ” resmi dan tercatatan di BPN Pekanbaru ?
” Saudara saksi adalah saksi dipengadilan saat sidang Busrial ?
Bara Haji SH dengan santunnya menjawab satu persatu
” Membenarkan bahwa ia memberikan keterangan kepada Kepolisian
” membenarkan ia memberikan beberapa poin keterangan kepada Kepolisian
“Membenarkan bahwa 6 surat sertifikat tanah ” PT Surya Dumai Land Perkasa ” resmi dan terdaftar di BPN Pekanbaru
“Membenarkan bahwa ia saksi di persidangan Busrial. Usai Bara Haji SH memberikan jawaban, kembali Rinton bertanya
” dalam keterangan saksi kepada Kepolisian terkait kebenaran 6 surat sertifikat tanah ” PT Surya Dumai Land Perkasa ” Hanya melihat foto copy surat tanah yang diperlihatkan Kepolisian, apa dasar saudara menyatakan sertifikat tanah tersebut asli ?
Bara Haji SH menjawab dengan tegas, saya telah memeriksa semua berkas surat sertifikat tersebut
Poin 2 pertanyaan Rinton Simarmata
” Hanya melihat foto copy surat sertifikat tanah yang diperlihatkan kepolisian,apakah saksi sudah berkordinasi kepada pimpinan saudara ? Tentang keabsahan surat tanah tersebut ?
Pada persidangan Hakim memberikan kesempatan bertanya untuk Alocius Samosir SH ( kuasa hukum kedua Busrial ) kepada Bara Haji
” Saudara saksi dalam keterangan saudara saksi kepada Kepolisian bahwa hanya melihat foto copy sertifikat surat tanah yang diperlihatkan kepolisian kepada saudara, saudara dan pernah melihat surat alas tanah ( status surat sertifikat awal )
Merasa terpojok dengan pertanyaan Alocius Samosir SH , Bara Haji SH menjawab
” Yang mulia pertanyaan saudara kuasa hukum tidak sejalan dengan materi persidangan dan saya tidak mau memberikan jawaban
Alocius Samosir kembali bertanya
” Apakah dasar saudara menyatakan ke 6 surat sertifikat tanah ” PT Surya Dumai Land Perkasa ” itu resmi ?
Apakah saudara pernah melihat alas tanah ke 6 sertifikat tersebut ?
Lagi-lagi Bara Haji SH meminta kepada Hakim untuk keberatan tidak mau menjawab
” Maaf pak kuasa hukum pertanyaan itu tidak kapasitas saya untuk menjawabnya .
Rinton Simarmata dan Alocius Samosir, dihadapan awak media sangat menyesalkan jawaban dari saksi Bara Haji SH, mestinya saudara saksi yang diutus BPN Pekanbaru untuk menjadi pemangilan saksi oleh PN Pekanbaru sudah mempersiapkna seluruh bahan materi terkait legalitas 6 surat sertifikat tanah ” PT Surya Dumai Land Perkasa ”
Merasa tidak puas dengan jawaban saksi, kedua kuasa hukum Busrial kedepannya akan mengambil langkah -langkah hukum kepada BPN Pekanbaru, agar pihak BPN Pekanbaru dapat terbuka dan transfaran dalam memberikan informasi , tegas kuasa hukum Busrial. (red)
Komentar