Berita Pemda Ciamis – Sebagai salah satu upaya untuk memutus penyebaran Covid-19 khususnya dalam hal penanganan dan pembatasan mudik di Bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan Rakor bersama 5 Provinsi lainya secara Virtual.
Rapat Kordinasi tersebut dipimpin oleh Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmadja yang diikuti pula oleh ke 5 Provinsi lainya yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Serta diikuti oleh Kasatpol PP, Kadishub dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se Jawa Barat.
Untuk Kabupaten Ciamis diikuti oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Tatang M. Pd., dengan didampingi oleh Kasatpol PP Ciamis dan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis di ruang ULP setda Ciamis. Kamis (15/04/2021).
Dalam kesempatan tersebut Sekda Jabar mmelaporkan berdasarkan hasil survey Balitbang Kemenhub menunjukan 11% masyarakat memilih untuk tetap mudik dan berlibur jelang atau pada hari H Lebaran meski sudah ada larangan.
“Jumlah pemudik tahun ini diprediksi mencapai 27,6 juta. Jawa tengah menjadi tujuan utama dengan 37% pemudik, diikutibJawa Barat 23% dan Jawa Timur 24%, ” Ucapnya.
Sementara untuk moda yang digunakan dikatakan Setiawan mayoritas pemudik diprediksi menggunakan mobil pribadi dengan 27,8% pemudik, atau 7,68 juta orang dengan 2,56 juta unit kendaraan.
“Sehingga perlu adanya komitmen bersama dalam menangani dan mengantisipasi pemudik Idul Fitri 1442 H, karena meskipun larangan diberlakukan tapi pasti mobilitas tetap ada, ” Tandasnya.
Menurutnya, setiap Kepala Daerah perlu kiranya menerbitkan Surat Edaran sebagai tindak lanjut aturan pelarangan mudik dari Pemerintah Pusat.
Diketahui dalam rapat koordinasi tersebut dihasilkan beberapa komitmen bersama antara ke 6 Provinsi mengenai Penanganan Pelintas Batas Provinsi Di Masa Pembatasan Mudik.
Diantara isi dari komitmen tersebut yaitu pada point No 2 dijelaskan melakukan operasi gabungan antar provinsi di wilayah perbatasan pada titik kegiatan yang disepakati bersama.
Selanjutnya pada poin ke 3 menerapkan kebijakan yang sama sesuai peraturan perundang-undangan daerah provinsi sehingga dapat memperlancar pelayanan dan pengaturan pelaku perjalanan.
Rapat Koordinasi tersebut diakhiri dengan penandatanganan secara virtual draft komitmen kesepakatan bersama yang dilakukan oleh masing-masing Sekretaris Daerah dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.(Js)