Pemda Pangandaran Ajak Laksanakan 5M, Bagi Para Pengunjung dan Pedagang Pasar

Image

Berita Kab.Pangandaran– Pemberlakuan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, yang berlaku mulai tanggal 1 Februari 2021 bukan hanya menyisir pada destinasi wisata, dll, tetapi juga berlaku bagi pelaksanaan protokol kesehatan di pasar –pasar.

 MemakaiMasker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Membatasi Mobilitas/Interaksi dan Menjauhi Kerumunan (5M), melaksanakan protokol kesehatan harus diterapkan bagi para pengunjung  pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan. Ajakan pemerintah ini tertuang dalam diktum ke tiga instruskai Bupati Pangandaran no 3 tahun 2021 ini.

Pemerintahjuga menerapkan sanksi denda administratif terhadap pedagang, pegawai dan pengunjung pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan yang melanggar protokol kesehatan/tidak memakai masker.

Berikutisi diktum ke 3 Instruksi Bupati Pangandaran: Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran agar melaksanakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan di lokasi pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan, yaitu :

1. Melaksanakan edukasi dan sosialisasi protokol kesehatan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Pakai Sabun, Membatasi Mobilitas/Interaksi dan Menjauhi Kerumunan) kepada pedagang, pegawai dan pengunjung pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan;
2. Memerintahkan seluruh pedagang pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan untuk menyediakan tempat cuci tangan dan/atau hand sanitizer;
3. Memerintahkan pedagang atau penanggung jawab toko modern dan pusat perbelanjaan agar memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area antri pembayaran/kasir dengan jarak minimal 1,5 meter;
4. Membentuk Tim Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan; dan
5. Menerapkan sanksi denda administratif terhadap pedagang, pegawai dan pengunjung pasar tradisional, toko modern dan pusat perbelanjaan yang melanggar protokol kesehatan/tidak memakai masker.B(agian Protokol dan Komunikasi Pimpinan  Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran)

No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten