Pembukaan Kembali Indomart di Banjarsari Ciamis, Jadi Sorotan

Baraknews Kab.Ciamis–Renovasi pembangunan Indomart yang berlokasi di RT.05 RW. 02 dusun Banjarsari desa Banjarsari kec Banjarsari kabupaten Ciamis sudah selesa di kerjakan

Bahkan segala perlengkapan, mulai dari maja kasir, etalase, beragam aksesoris serta rak rak tempat barang nampak sudah tersusun rapi

Untuk di ketahui bahwa karena sesuatu hal, Indomart tersebut pengelolaannya telah berpindah dari owner yang lama ke owner yang baru

Namu disesalkan sejak dari awal kegiatan renovasi sampai menjelang di bukanya indomart tersebut, pihak owner yang baru tidak melaksanakan sosialisasi awal terkait di bukanya kembali Indomart tersebut

Rendi Bastian S.Kep Nest kepala desa Banjarsari, kepada awak media mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui kalo indomart tersebut sudah mau di buka kembali

“Saya tidak tahu kalo indomart ini sudah mau di buka kembali, jangankan sosialisasi atau permohonan persetujuan warga, awal pengerjaan renovasinya pun tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu” kata Rendi (Rabu, 18 Oktober 2023)

Ketika awak media bersama salah seorang perangkat desa menanyakan perihal sosialisasi/persetujuan warga sekitar kepada pengelola indomart yang baru

Selfi salah seorang karyawan indomart yang mengaku dirinya sebagai kepala toko mengatakan bahwa dirinya tidak tahu prihal tersebut, karana itu ada bagian sendiri

Selang beberapa waktu, melalui percakapan aplikasi sosial (Wa) kepada awak media, Selfi mengirimkan terusan pesan

“Untuk koordinasi ijin muspika nanti ada dari tim legal kami, biasanya nanti koordinasi ke desa, Polsek sama Koramil nanti sebelum GO toko” itu pesan yang dikirim Selfi kepada awak media

Dari beberapa berkas yang di kirim Selfi, diketahui bahwa owner/pengelola indomart yang baru tersebut adalah “TP. Ciamis Cahaya Abadi”

Menanggapi hal tersebut, salah seorang tokoh masyarakat sekaligus pengusaha muda asal Banjarsari mengatakan, ijin persetujuan serta sosialisasi kepada masyarakat sekitar itu harus sedari awal dan itu wajib di laksanakan

“Secara aturan jelas, bahwa pemohon wajib memperoleh persetujuan dari ketua RT, ketua RW dan masyarakat setempat serta tidak menggangu lingkungan sekitarnya, itu artinya pengusaha terlebih dulu wajib untuk melaksanakan sosialisasi serta ijin terlebih dahulu” katanya

Dia juga mengatakan bahwa lokasi indomart tersebut Garis Sepadan Jalannya tidak mencukupi, tidak sesuai dengan aturan GSP dan tentunya harus di relokasi

“Harus di relokasi, pindah lokasi contohnya seperti yang di bundaran marlin, di situ kan dulu ada Alfamart dan Indomaret, berhubung GSB sudah tidak masuk sesuai aturan, jadi harus di relokasi” jelasnya

Sangat disesalkan kemajuan pembangunan ekonomi yang menjadi tujuan pemerintah serta sangat di harapkan oleh seluruh lapisan masyarakat, masih banyak di curangi oleh beberapa gelintir oknum baik pemerintah maupun pelaku usaha yang hanya mencari keuntungan untuk sendiri (Indra) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten