Pemberlakuan PPKM Darurat, Polsek Cikijing Lakukan Penyekatan dibeberapa ruas Jalan Majalengka Cikijing

Berita Polres Majalengka–, Dengan diberlakukannya PPKM darurat khususnya di pulau Jawa dan Bali selama 20 hari, dari tanggal 3 s/d 20 Juli 2021, Polsek Cikijing Polres Majalengka mengambil Langkah-langkah guna pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan penyekatan di ruas jalan Majalengka – Ciamis di wilayah Kecamatan Cikijing.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cikijing KOMPOL Toto Sumarto menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan dan penutupan jalan di Kota Pekalongan dalam rangka menindak lanjuti intruksi menteri dalam negeri No.15 tahun 2021tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat COVID-19 di wilayah Jawa – Bali.

Dalam kegiatan penyekatan di Jalan Raya Majalengka Ciamis Wilayah Kecamatan Cikijing, nampak Jajaran Polsek Cikijing bersama Muspika Cikijing melaksanakan kegiatan penyekatan guna mengurangi mobilitas dan pencegahan Covid-19. Selasa (6/7/2021).

” Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga dapat merunkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka khususnya wilayah hukum Polsek Cikijing ” pungkas Kapolsek Cikijing KOMPOL Toto Sumarto.(Rd) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten