Pembentukan DOB Baru Tidak Perlu Rekomendasi Kepala Daerah

BARAK NEWS.COM JAKARTA – Rekomendasi kepala daerah yang selama ini menjadi syarat wajib administratif untuk mengusulkan pemekaran atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB) tidak lagi mutlak.
Hal itu telah menjadi kesepakatan antara Komisi II DPR, Komite I DPD dengan Kemendagri untuk dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan RPP Penataan Daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan, selama ini ditemukan banyak kendala calon DOB yang tidak lengkap syarat administratifnya gara-gara kepala daerah induk tidak mau mendukung. Hal itu jelas menimbulkan masalah, walaupun daerah tersebut sudah layak secara potensi.
“Oleh sebab itu syarat ini tidak menjadi mutlak ketika penetapan DOB persiapan. Yang utama dalam menentukan DOB persiapan adalah kelayakan potensinya. Syarat administratif seperti ini bisa disusulkan di dalam evaluasi selama 3 tahun tersebut,” kata politikus PKB yang akrab disapa LE, di gedung DPR, Jakarta, Senin (29/2/2016) kemarin.
Selain poin tersebut, kesepakatan lain berkaitan dengan mekanisme konsultasi dan koordinasi antara pemerintah dengan DPR dan DPD RI dalam penetapan DOB Persiapan, evaluasi dan DOB defenitif. Dalam soal ini hubungan antara tripartit akan terjadi kerjasama dan koordinasi yang erat.
Kemudian berkaitan dengan indikator kepentingan strategis nasional dalam penetapan DOB, sehingga memberi peluang bagi daerah-daerah perbatasan yang rawan terhadap keutuhan NKRI untuk dimekarkan walaupun tidak memenuhi syarat teknis seperi diatur dalam UU.
Disepakati juga untuk memulai dari awal soal aspirasi yang selama ini berkembang, karena memang amanah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sudah berbeda dengan ketentuan lama. Pada UU ini mekanisme DOB dimulai dengan PP sebagai DOB persiapan, setelah 3 tahun masa persiapan baru kemudian di evaluasi dan ditetapkan sebagai DOB defenitif oleh DPR dalam bentuk UU DOB.
“Kami juga bersepakat seluruh ibukota provinsi akan ditetapkan sebagai kota. Jadi tidak adaibu kota provinsi statusnya kabupaten, contohnya Mamuju sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Barat atau Tanjung Selor sebagai ibukota Kalimantan Utara,” tukasnya. (FAT/JPNN/EKY) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar