Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah Tiga Dihaji Telah Terselesaikan

Baraknews OKUS, Muaradua – Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) Tahap III untuk pengadaan tanah pembangunan bendungan waduk Tiga Dihaji telah selesai, kegiatan ini dilakukan di Gedung Kesenian, Rabu (9/8).

Dikatakan, setelah beberapa tahun berlalu, proses pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) untuk pengadaan tanah demi pembangunan bendungan waduk Tiga Dihaji di Kabupaten OKU Selatan akhirnya terselesaikan.

Proses pembayaran UGR tahap I yang dilakukan beberapa tahun lalu masih menyisakan tahapan, tetapi akhirnya pemilik lahan yang telah menunggu dengan sabar menerima pembayaran UGR Tahap III di Gedung Kesenian.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU Selatan, Albert Midian Panjaitan, ST., MT., menjelaskan bahwa pembayaran UGR Tahap III mencakup 28 bidang tanah dengan 25 pemilik lahan dari 5 desa, termasuk akses jalan dan area quari (material).

Lokasi pembayaran UGR Tahap III ini melibatkan lahan di Desa Sukabumi, Kota Agung, Sukarena, Surabaya, dan Peninggiran, Kecamatan Tiga Dihaji.

Albert Midian Panjaitan menyatakan, “Ganti rugi Tahap III ini merupakan tahap terakhir, karena semua ganti rugi bagi masyarakat yang terdampak pembangunan Waduk Tiga Dihaji sudah diselesaikan.”

Lokasi pembayaran UGR Tahap III ini melibatkan akses menuju lokasi dan lahan material seperti batu.

“Tidak ada lagi yang perlu diganti rugi setelah semua proses ganti rugi selesai dilakukan. Kini tinggal menyelesaikan pekerjaan lainnya. Alhamdulillah, pembayaran UGR ini telah terealisasi sepenuhnya,” tambahnya.

Reporter : (Hendri) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten