Berita Gunungsitoli-Sumut-Kegiatan Pembangunan Jalan di desa Ononamolo I Lot yang dilaksanakan sesuai APBDES T.A 2020 yang barusan heboh di media sosial akhir-akhir ini sebenarnya sudah sesuai dengan Prosedur dan regulasi penggunaan Dana Desa, namun hal ini dihentikan pengerjaanya khususnya di objek yang bermasalah yang ± 30 m sesuai hasil pertemuan dan petunjuk dari Dinas PMD/K kota Gunungsitoli pada bulan lalu.
Rabu 04-11-2020 hal ini dinyatakan Elianus Zai Kepala Desa Ononamolo I Lot saat di konfirmasi di ruang Tunggu hotel Olayama di Jalan Pelita Damai tepatnya di kecamatan Gunungsitoli. Kepala desa Ononamolo 1 lot menerangkan bahwa permasalahan objek kegiatan Pembangunan Jalan Di desa Ononamolo I Lot tersebut berdasarkan hibah yang mengaku pemilik tanah yakni TG dkk.. Kepala desa Ononamolo 1 lot menambah bahwa keberatan sdr.Adrianus Harefa warga Desa Mazingo Tabaloho kecamatan Gunungsitoli Selatan,sudah 2 (dua) kali melakukan mediasi antara pihak Keberatan dan Penghibah. Pada mediasi tersebut pihak keberatan menerangkan dan mengaku bahwa objek tanah yang diklaimnya tsb adalah pembelian alm.kakeknya LH kepada alm. KZ, pada kesempatan tersebut juga hadir anak kandung sekaligus ahli waris KZ yakni berinisial EZ yang turut membenarkan hal tersebut tetapi menerangkan juga bahwa dasar perolehan tanah yang dijual ayahnya almarhum kepada LH berasal dari pembelian kepada penghibah (TG dkk..) tetapi tidak bisa menunjukkan bukti pembelian dimaksud. Hal ini sangat disayangkan kepala desa kepada pihak keberatan karena tidak bisa menunjukkan bukti pembelian atau peralihan hak pada objek tanah dimaksud.
Kepala desa juga menyatakan bahwa pada bulan september tahun 2019 silam telah terjadi pelebaran jalan pada kegiatan peningkatan ruas jalan dari dusun 3 desa Ononamolo 1 lot menuju desa Mazingo yakni pengaspalan hotmix tepatnya di objek yang bersengketa ini namun pihak keberatan Adrianus Harefa tidak keberatan,sementara ijin untuk pelebaran jalan yang ± 3 meter adalah pihak yang sama Yakni Tongoni Gea dkk difasilitasi Kades sendiri.
Kades beragumen santai kepada awak media menyampaikan bahwa masalah ini sebenarnya simple apabila pihak keberatan Adrianus Harefa dan EZ anak dari KZ ( pembeli pertama dari Penghibah) koorperatif menunjukkan bukti pembelian atau peralihan Hak, katanya lagi pasti tidak separah ini tandasnya..
kemudian diwaktu yang berbeda Adrianus Harefa Sebagai pengugat saat dikonfirmasi lewat via seluler Terkesan mengelak karena yang menerima saat dihubungi bukan yang bersangkut melainkan mengaku sebagai temannya yang bersangkutan dan kata temannya sedang keluar (AF lase)