Pelantikan Kepala Dusun Bantardawa Desa Rejasari Kec Langensari , menjadi Polemik di Masyarakat Dusunnya

Baraknews kota Banjar–Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa dalam jabatan kepala unsur kewilayahan Dusun Bantardawa Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar Tahun 2023, bertempat di aula Desa Rejasari , (14-4-2023) , menuai Polemik di Masyarakat dusunnya , hal ini di lakukan oleh Ketua Rt dan Ketua RW serta Tokoh Masyarakat, setelah pelantikan bersama sama melakukan penyerahah stempel RT dan RW sebagai bukti pengunduran diri serta Surat pernyataan penolakan terhadap kepala dusun Kewilayahan sdri Nunik Wahyuni terpilih .

Salah satu tokoh masyarakat yang mewakili masyarakat , RT ,RW dan Tokoh Masyarakat Dusun Bantardawa menyampaikan ” Bahwa Kami tidak dapat menerima Kepala Unsur Kewilayahan Dusun Bantardawa Desa Langengsari kalau bukan warga dusun Kami kepalanya . Bagaimana mau tahu kondisi warganya dan keinginan pembangunan diwilayah kami ,sedang setiap waktu kami warga membutuhkan kepaka dusun baik Pagi ,Siang maupun Malam , sehingga kalau kepala dusunnya bukan warga kami , akan sulit, sedang kami para ketua Rt dan RW mengundurkan diri karena tekannan dari masyarakat yang menolaknya, jadi buat apa jadi RT atau RW kalau masyarakat sudah tidak mempercayainya ujar Jahidin …..
Sebenarnya jauh sebelum pelaksanaan pemilihan Ini , Kami juga sudah menyampaikan aspirasi keberatan apabila Kepala Dusun Kewilayahan Dusun Batardawa bukan dari masyarakatnya kami, hal ini kami sampaikan kepada BPD Desa Rejasari Kecamatan Langensari, pungkasnya.

Lain halnya di jelaskan Kepala Desa Rejasari Subur Waluyo S.Pd, M.Pd bahwa terpilihnya Sdri Nunik Wahyuni sudah berdasarkan seleksi, dan tahapan pelaksanaan sesuai regulasi yang ada , sedang permasalahan tentang penolakan warga dusun Bantardawa , bahwa kami mengikuti aturan perundang undangan serta salah satu dari Keputusan MK nomor 158 Mahkamah Konstitusi tahun 20216 adalah persyaratan menjadi pejabat unsur kewilayahan adalah Warga Negara Indonesia sedang keputusan diangkat dan dilantik menjadi Kepala Kewilayahan Dusun Bantardawa , berdasarkan rekomendasi dari Camat Langensari nomor. 138.161/Kev/IV/2023 pada tanggal 11 April 2023 perihal rekomendasi pengangkatan perangkat desa. Terangnya.

Di tempat yang sama Ketua BPD desa Rejasari Enceng, membahkan bahwa terpilihnya Nunik Wahyuni sebagai jabatan kepala kewilayahan Dusun Bantardawa itu hasil melalui beberapa tahapan yang sesuai dengan Peraturan desa dan peraturan pemerintah, dari jumlah 5 orang calon peserta maka terpilih salah satu nya, ini hasil dari beberapa tahapan tes yang di sesuaikan dengan Regulasi, kata Enceng.
Kemudian Enceng, menyikapi keterkaitan dengan adanya reaksi masyarakat Dusun bantardawa berkaitan dengan keinginan mereka bahwa untuk kepala dusun di Bantardawa adalah harus berasal dari dusun di wilayahnya, karena itu sudah agak lama sejak tahun yang lalu bahwa mereka itu menghendaki seperti itu.
Tapi kami dari BPD adalah berdasarkan regulasi, regulasi yang pertama adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa disana disebutkan bahwa calon perangkat desa itu sebenarnya sebatas Desa itu, tapi ada Keputusan MK nomor 158 Mahkamah Konstitusi tahun 2016, waktu itu bahwa calon perangkat Desa, Kepala Desa itu adalah bisa dari seluruh Warga Negara Indonesia, atas dasar itu maka kami dari BPD melakukan musyawarah Desa dengan mengundang para Perangkat Desa agar mencari solusi terkait dengan adanya permasalahan tersebut, makanya berdasarkan Perdes Nomor 7 Tahun 2022 dimana isinya adalah syarat untuk menjadi perangkat unsur kewilayahan adalah, Diantaranya warga negara Indonesia, jelasnya.

Menyikapi polemik yang di terjadi di dusun Batardawa Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar ,harus segera di carikan solusi dan upaya penyelesai dengan baik dan benar , supaya tidak berlarut larut masalahnya kedepannya. ( Acep Surya ) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten