Berita Kab.Pangandaran— Program Banpres Produktif bagi pelaku UMKM 2.4juta sangat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat
Kepala Dinas Disperindapas UMKM kab.Pangandaran Tedi Garnida mengatakan,”untuk mendapat banpres prodiktif bagi pelaku UMKM ada enam persyaratan yang harus dimiliki para pemilik usaha yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), punya nomor induk penduduk (NIK), memiliki usaha mikro, bukan PNS, TNI/POLRI, pegawai BUMN atau BUMD, tidak sedang menerima kredit, sedangkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan usaha di tempat berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha (SKU ) ,”ucap tedi
Menurut Tedi,” Bagi para pelaku UKM bisa melengkapi syarat yang diperlukan sebelum di usulkan memperoleh Banpres produktif usaha mikro dengan menulis NIK, Nama Lengkap,Alamat sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon.
“Bagi pelaku usaha yang belum punya rekening akan dibuatkan Bank penyalur saat pencairan dana bansos produktif dana bantuan ini akan diberikan langsung pada yang telah memenuhi syarat dan di usulkan lembaga pengusul ,”ucap Tedi Garnida.
Banpres produktif ini bertujuan untuk membantu para pengusaha kecil (mikro) agar bisa bertahan di tengah pandemi covid 19 sampai saat ini 8 September 2020 di Kabupaten Pangandaran tercatat 43.542 (empat puluh tiga ribu lima ratus empat puluh dua) pelaku usaha mikro yang mengajukan,”ujarnya (Jepri)