Manggarai Barat NTT – Pada (23/7 2016) di Kantor Desa Macang Tanggar kecamatan komodo kabupaten manggarai barat NTT dilangsungkan Rapat tinjauan ulang tentang keputusan panitia Pilkades terkait masalah keuangan yang ditanggung oleh para kandidat dengan total Rp.1.750.000/Kandidat hal ini dilakukan karena tidak sesuai dengan PERDA kabupaten Manggarai barat NTT.
Dalam RAPAT tersebut dihadiri oleh sejumlah panitia dan BPD yg di Wakili oleh Ketua BPD (Rudihartono) serta para calon Kepala Desa Macang Tanggar didampingi oleh Pjs Kepala Desa Macang Tanggar Armin Bahali serta Babinkantibmas Desa Macang Tanggar Rapat memutuskan seluruh keuangan akan dikembalikan ke masing masing kandidat Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serta kwatansi. Rapat tersebut berjalan cukup lama karena beda presepsi dalam menanggapi keputusan lain.
Wakil ketua BPD Yos Hadi menjelaskan ” Rapat tersebut yang sebenarnya Rapat BPD Dalam Rangka meminta pertanggungjawaban Panitia terkait kinerja kerja,dirinya Sangat menyesal kesatuan Anggota tidak diundang dalam rapat tersebut Dirinya mengharapkan kinerja kerja PanitiaA Semaksimal hal Terkait dengan pasal pengunduran diri dari Bakal Calon Kepala Desa.
Hal ini diucapkanya ketika awak media konfirmasi diluar ruangan rapat dan disaksikan oleh seorang bakal calon Kepala Desa Yakobus. G.seda.”Ungkapnya. (Agustinus Stan/Afridus)
Komentar