BERITA PANDEGLANG (BANTEN) —— – Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial US, diduga telah memeras seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandelang, AKBP Indra Lutrianto, membenarkan terkait adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh jajarannya. Pelaku diduga telah melakukan pemerasan terhadap kades sebesar Rp40-50 juta dilakukan beberapa tahap.
“Pelaku US telah meminta sejumlah uang terhadap korban hingga kades tersebut dirugikan sekitar Rp50 juta. Dan atas tekanan pelaku, korban memberikan uang tersebut secara bertahap,” katanya.
Dalam operasi itu, kata AKBP Indra, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit Mobil Yaris warna hitam plat nomor B 8218 RF, yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat transaksi, uang Rp3 juta, pecahan Rp100.000, sebanyak 30 lembar yang dibungkus amplop warna putih, Celana saksi EN dan 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna merah. “Pelaku sudah kita amankan, dan kita akan kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” terang Kapolres.
Kronologi kejadian, pelaku US pada tanggal 13 Agustus 2019, meminta uang sebesar Rp30 juta, namun oleh korban hanya diberi Rp10 juta. Kemudian pada 30 Agustus 2019, di salah satu kantor notaris yang berada di Jl Raya Pandeglang -Serang, pelaku meminta Rp25 juta dan oleh korban dikasih Rp23 juta.
Atas pemberian itu pelaku menyatakan masih kurang dan menyatakan ada permintaan uang Rp40 juta dari pihak kejaksanaan. Saat itu korban meminta waktu dan akan memberikan Rp18 juta.
Pada 1 September 2019 pelaku kembali menghubungi korban via telepon dan meminta uang kepada korban sebesar Rp10 juta, namun tidak dipenuhi dan berganti permintaan menjadi 20 gram emas dan tidak dipenuhi korban. Kemudian pelaku meminta agar sisa uang sebesar Rp18 juta dapat dipenuhi korban sebelum 14 September 2019.
Kapolres Indra mengatakan, pelaku pengembil keuntungan untuk dirinya sendiri dengan mencatut institusi kejaksanaan dan dalih publikasi media dengan modus mengancam korban. (Red)
Komentar