Merasa Dirugikan, Calon Tuntut Panitia Pilkades Ajukan Nota Keberatan

Baraknews OKU Selatan, Muaradua – Merasa dirugikan dari hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2023 yang digelar pada beberapa hari lalu, Calon Kepala Desa merasa dizolimi ajukan Nota Keberatan.

Diketahui, Calon Kepala Desa yang merasa keberatan itu Anuar Lovi, Calon Kepala Desa Serumpun Jaya, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten OKU Selatan.

Dimana Nota Keberatan itu disampaikannya ke Panitia Kecamatan dan Panitia Kabupaten OKU Selatan, usai pelaksanaan penghitungan hasil suara, Kamis (4/5), lalu.

Anuar Lovi, selaku Calon Kepala Desa Serumpun Jaya No Urut 1 menyampaikan nota keberatan yang dituangkannya, dalam surat yang ditujukan ke Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten OKU Selatan.

“Kami merasa dirugikan dalam tahapan proses pemilihan dan penghitungan surat suara yang dilaksanakan pada tanggal 04 Mei 2023 di Desa Serumpun Jaya,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Minggu (7/5).

Dikatakannya, kami sebagai Calon Nomor Urut 1 merasa dirugikan karena tidak adanya musyawarah dan / atau sosilisasi antara panitia dan kedua Calon Kepala Desa yang mengakibatkan kurang pahamnya terutama saya sendiri juga pemilih dalam hal tata cara pencoblasan surat suara.

“Surat suara SAH, surat suara TIDAK SAH, yang kemungkinan yang terjadi pada saat proses pencoblosan dan penghitungan surat suara, dalam hal ini saya sebagai calon nomor urut 1 sudah menyampaikan dan mengajak panitia melalui telpon atau chat whatsApp untuk membahasnya namun dari pihak panitia menjawab / menyampaikan bahwa calon no urut 2 sedang tidak ditempat,” jelasnya.

Sehingga, wacana itu diundur sampai keesokan harinya, kemudian keesokan harinya saya konfirmasi ulang dan jawaban dari pihak panitia menyampaikan hal yang sama bahwa calon nomor urut 2 masih belum ada di tempat sehingga sampai tiba waktunya pencoblosan surat suara tidak adanya musyawarah dan / atau kemufakatan.

Kemudian, lanjutnya penetapan tempat TPS tanpa melalui musyawarah kepada saya calon Nomor Urut 1 dalam hal ini saya menyampaikan keberatan karena berdasarkan Peraturan (Perbup) OKU Selatan no 37 tahun 2022 pasal 34 poin 1 dan 2 sudah sangat sangat peraturannya.

Dalam Perbup itu, menjelaskan Panitia Pemilihan membentuk TPS melalui musyawarah bersama calon Musyawarah yang diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 membahas tentang hal- hal sebagai berikut lokasi TPS, dan jumlah bilik suara.

Sedangkan, pada Perbup OKU Selatan nomor 37 tahun 2022 pasal 44 Ayat 6 disampaiakan ketua panitia pemilihan atau yang mewakili dibantu 2 (dua) anggotanya membuka kotak suara dan mengeluarkan satu per-satu surat suara yang ada didalamnya dan melihat coblosannya dengan menyebutkan Nomor urut atau gambar calon yang dicoblos serta diperlihatkan kepada para saksi dengan menyatakan sah atau tidak sah.

Dalam hal ini saya menyampaikan keberatan karena saat pelaksanaan, Surat Suara ditumpahkan kemeja panitia tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu kepada para saksi, kepada calon nomor urut 1, kepada calon No urut 2 dan/atau ada kesepakatan sebelumnya.

Lalu, pada Perbup OKU Selatan nomor 37 tahun 2022 pasal 44 Ayat 9 disampaikan setelah selesai mengeluarkan surat suara dan menghitung surat suara, ketua panitia atau yang mewakili menunjukan kotak suara kepada saksi bahwa kotak suara telah kosong, dalam hal ini kami menyampaikan keberatan karena kotak suara kosong ditunjukan kepada para saksi sebelum surat suara dihitung.

Tak hanya itu. Lanjut Anuar, pada Perbup OKU Selatan no 37 tahun 2022 pasal 46 ayat 2 Poin D disampaikan Surat Suara tidak sah bila memberikan lebih dari 1 (satu) orang Calon Kepala Desa yang berhak dipilih dan / atau simetris.

Dalam hal ini saya menyampaikan keberatan karena surat suara untuk calon no urut 1 (satu) dan hanya 1 orang Calon Kepala Desa yang dipilih namun di anggap oleh panitia surat suara tidak sah tanpa ada kesepakatan bersama antara kedua belah pihak Calon Kepala Desa (No 1 dan No 2) dalam hal ini saksi dari calon no urut 1 (satu) sempat menyatakan SAH untuk surat suara tersebut namun Panitia tetap memutuskan surat suara tidak sah, padahal di Desa lain di Desa Pakhda Suka yang bersamaan juga dilangsungkan Pildes, dinyatakan SAH walaupun terdapat lobang pencoblosan yang simetris,” tegasnya.

Setelah panitia pemilihan melaksanakan penghitungan suara dan mengumumkan calon terpilih, maka dokumen yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa diserahkan Kepada BPD dengan suatu berita acara dalam hal ini saya menyampaikan keberatan karena setelah penghitungan suara selesai oleh panitia kotak surat suara diantar langsung ke kantor kecamatan BPR Ranau Tengah dan itupun tanpa didampingi suatu berita acara bukan diserahkan kepada BPD.

“Setelah pencoblosan dihitung langsung dibawa ke Kecamatan, sampai di kecamatan dikembalikan lagi ke ketua BPD, tidak ada berita acara, yang menyatakan surat suara belangko atau atau sah, pada hal Saksi kita telah menyampaikan keberatan,” terangnya.

Maka dengan ini, kami menilai adanya dugaan kecurangan yang dilakukan pihak Panitia, maka untuk itu kami menuntut harus dilakukan pemilihan ulang, jika memang tidak dilakukan maka kami akan koordinasi keluarga untuk mengambil langkah apa yang akan dilakukan,” tegasnya.

“Kalau memang saya kalah secara resmi, jujur tidak ada kecurangan maka saya terima dengan legowo, karena kami ini sudah 2 kali dizolimi, maka kami akan bertindak,” ucapnya.

Masih dengan dia, Panitia terdiri dari para Kepala Dusun (Kadus), sedangkan dalam Peraturan harus melibatkan Pemuda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Menanggapi hal ini BPD Serumpun Jaya langsung melakukan rapat musyawarah, pada Minggu (7/5) di PAUD Serumpun Jaya, untuk menanyakan nota keberatan tersebut.

Lamazi Ketua BPD Desa Serumpun
Dalam pemilihan Kepala Desa menanggapi apa yang disampaikan oleh Anuar Lovi bahwa kami selaku BPD Hanya memiliki wewenang sebatas membentuk panitia, setelah itu semua kami serahkan kepada panitia.

“Nanti akan kami sampaikan ke panitia, dan kami silahkan kepada calon untuk mengajukan nota keberatan ini ke Pemkab OKU Selatan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPD OKU Selatan A. Romzi, SE., M.M melalui Kabid ADM Pemerintah Desa dan Kerjasama Antar Desa Zainal Arifin, TD., SE., menanggapi hal itu yang jelas akan mengikuti mekanisme.

“Yang jelas kita kita secara mekanisme peraturan. Sesuai Perda dan Perbup 37 Tahun 2022,” ucapnya.

Reporter : (HR) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten