Mahasiswa Desak Calon Wabup Muratara Klarifikasi Dugaan Salah Penyebutan Ayat Alquran

Berita Kab.MURATARA – Salah satu Calon Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, di Pilkada 2020 diduga salah dalam penyebutan ayat Alquran.

Sejumlah mahasiswa di Kabupaten Muratara mendesak calon Wabup tersebut membuat pernyataan klarifikasi.

“Kami minta Ustad Inayatullah mengklarifikasi dan meluruskan bacaan ayat yang beliau ucapkan,” kata mahasiswa, Homsin, Senin (30/11/2020).

Menurut Homsin, bila salah penyebutan satu huruf saja dalam ayat Alquran bisa merubah arti dan maknanya.

Homsin menjelaskan, Calon Wabup Muratara Inayatullah diduga salah dalam penyebutan ayat Alquran saat debat publik kedua Pilkada Muratara di Palembang, 23 November lalu.

Penggalan ayat Alquran yang disebutkan Inayatullah adalah mengutip QS Al-Ma’idah 5: Ayat 32.

Bunyinya, “Wa man ahyaahaa fa ka`annamaaa ahyan-naasa jamii’aa.”

Artinya, “Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”

“Kenapa kami minta klarifikasi, karena kami mau tahu apakah ayat yang beliau ucapkan itu benar Al-Ma’idah ayat 32 atau ayat lain dalam surah lain,” kata Homsin.

“Sebab kalau yang beliau ucapkan itu benar Al-Ma’idah ayat 32, maka yang diucapkannya itu salah, dan ini harus diluruskan kepada publik,” tambah Homsin.

Homsin yang merupakan mahasiswa Unihaz Bengkulu itu meminta Inayatullah membuat klarifikasi dalam bentuk video untuk disebarluaskan ke publik.

Mahasiswa asal Desa Batu Gajah itu menunggu video klarifikasi Inayatullah hingga tanggal 1 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.

Bila Inayatullah tidak membuat video tersebut kata Homsin, ia dan mahasiswa dari perguruan tinggi lainnya akan melakukan aksi damai.

“Kami tergabung dalam Gerakan Pemuda Muratara, ada sekitar 80 orang yang akan aksi nanti, terdiri dari mahasiswa, pemuda dan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu lanjut Homsin, bila Inayatullah tak mengindahkan permintaan mereka, maka persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

“Persoalan ini sudah menimbulkan penafsiran yang berbeda di masyarakat khususnya umat muslim, dan melanggar Pasal 156 a KUHP,” kata Homsin.

Sementara Calon Wabup Muratara Inayatullah saat dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar banyak terkait tuntutan mahasiswa tersebut.

“Nanti kita bahas di tim hukum dulu,” ucap Inayatullah.

Jurnalis: David No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten