Kabupaten Bima– aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi di jalan lintas talabiu tepatnya depan kampus STKIP Taman siswa Kabupaten Bima dengan di kawal oleh anggota kapolres kabupaten bima senin (15/08).
Koordinator lapangan (korlap) dengan inisial (R) dalam orasinya menyampaikan bahwa Negara republik Indonesia mempunyai cita-cita untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945. Disamping itu, jalan untuk mewujudkan cita-cita itu adalah trisakti yakni, berdaulat dalam menentukan sikap politik, berdikari dalam membangun perekonomian, dan berkepribadian dalam bidang budaya. Tapi situasi Negara Indonesia sekarang sedang dalam kekuasaan asing (kapitalisme) dengan melalui program pasar bebas (Neo-Liberalisme dan Neo-Imprealisme) sehingga Negara yang berdaulat ini jatuh dalam kemiskinan, pemerintah sekarang hanya sibuk mengurus program-program Neo-Liberalisme, bukan mengurus masyarakat yang sedang kelaparan. Maka dalam menghadapikapitalisme dan Imprealisme pemerintah Jokowi-JK harus melaksanakan pasal 33 UUD 1945 sebagai solusi kemandirian bangsa yang benar dimana rakyat Indonesia harus bisa menjadi tuan dinegri sendiri, tanpa adanya ketergatungan dari Negara-negara asing karena akar persoalan krisis Negara Indonesia adalah adanya ketergantungan dari Negara luar yang hanya bisa mengekspoitasi kekayaan alam Negara Indonesia.
Dalam melaksanakan pasal 33 UUD 1945 juga sebagai solusi dalam menyelesaikan konflik agraria dimana konflik agraria merupakan salah satu masalah darurat yang mendesak untuk segera diselesaikan oleh pemerintah, karena dalam beberapa waktu terakhir ini letusan konflik agraria di picu oleh tata kelola agraria di Indonesia masih berwatak kolonial dan makin intensifnya penetrasi modal baik asing maupun swasta nasional. Belum lagi melihat kecendrungan kebijakan Negara yang makin liberal, termasuk dengan pengesahan UU pengadaan tanah yang baru,maka bisa di pastikan bahwa konflik agraria yang terjadi di wilayah Kabupaten Bima yaitu keberadaan PT. Sanggar agro di kecamatan Tambora dan Kecamatan Sanggar, dilokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sanggar agro di desa piong ada lahan seluas 4.500 hektar yang diklaim oleh PT sanggar agro namun dari lahan tersebut ada milik warga setempat yang disengketakan PT sanggar agro dengan warga setempat, sementara di Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora sekitar 300 Hektar yang diklaim sejak tahun 1993, ” ujar korlap
Sehingga Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) dalam tuntutannya bahwa: 1). mendesak Bupati Bima agar menghentikan operasi PT. Sanggat agro dan meninjau kembali Hak Guna Usaha (HGU) atas keberadaan PT. Sanggar agro, 2). Tegakan trisakti berdaulat secara politik berkepribadian secara budaya, 3). Bangun industrialisasi Nasional tanpa interfensi asing. (Syahrunsyah)
Komentar