BERITA GUNUNGSITOLI (SUMUT)—-Proses pelaporan Lo’ozaro Zebua alias Ama dana LP/128/IV/2019/NS, tanggal 11 april 2019 tentang SKCK Herman jaya Harefa telah ditingkatkan Ke tingkat Penyidikan di polres Nias. Minggu (02/06/2019)
Hal ini berdasarkan terbitnya surat dari polres Nias tentang Surat pemberitahuan hasil penyelidikan / penyidikan dengan nomor surat B/203,A2/V/RES.1.2.4/2019/Reskrim tepatnya tanggal 31 Mei 2019 beberapa hari yang lalu .
Selanjutnya isi surat, “sehubungan dengan rujukan surat tersebut penyidik telah melakukan beberapa langkah dalam penyelidikan, Diantaranya, telah meminta keterangan terhadap saksi-saksi , Sehati Halawa M. H alias Ama Martin , Happy Agusman Zalukhu alias Ama Jonathan , Krisman Zebua Alias Ama imel .
Selanjutnya , telah diminta keterangan dari petugas kepolisian Resort nias mengetahui pengurusan permohonan pengurusan SKCK Herman jaya Harefa yaitu saksi – saksi , Iskandar adriansyah ,S, H , Eliakim Siahaan , Prihatin jaya Zebua hal ini telah melakuka gelar perkara pada hari selasa tanggal 28 Mei 2019 beberapa hari yang lalu,
Dengan hasil , perkara ini terhadap terlapor masih belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidikan masih mengupulkan alat bukti untuk terangnya tindak pidana pelapor.”ungkap Isi Surat pemberitahuan hasil yang penyelidikan / penyidikan itu kepada Lo’ozaro Zebua sebagai pelapor.(af.lase)
Komentar