Lapas Kelas IIB Ciamis Membebaskan 16 WB Untuk Cegah Covid-19

Berita Ciamis (Jawa Barat),- Sebanyak 16 Orang narapidana Lapas kelas ll B Ciamis, Jawa Barat, dibebaskan usai mendapatkan program asimilasi dalam pencegahan Covid-19, Kamis Malam (2/4/2020).

Pemandangan haru terlihat saat para narapidana ke luar dari Lapas Kelas IIB Ciamis. Mereka melakukan sujud syukur ketika menerima surat pembebasan. Sebelumnya mereka mendapat pembinaan dari pihak Lapas.

Drs Dadang Sudrajat M.Si, Kepala Lapas kelas II B Ciamis menyampaikan , pemberian asimiliasi tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020.

“Isinya tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19,” katanya (02/04/2020).

Menurut Dadang, rencananya akan ada 91 narapidana yang mendapatkan hak asimiliasi di Lapas kelas ll B Ciamis. Namun pembebasan napi tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Kami mengajukan 91 napi , tapi baru ada yang mendapatkan SK 16 napi. Dari raut wajahnya mereka bahagia dan bersyukur ,” ucapnya .

Dadang menambahkan, pada masa asimilasi tersebut, 16 Orang narapidana Lapas Ciamis tersebut tidak boleh meninggalkan rumah, dan harus melakukan isolasi diri di rumah .

“Mungkin akan kami awasi secara bertahap oleh badan permasyarakatan, apabila masa pidana mereka habis, maka akan diajukan untuk mendapatkan keputusan bebas murni,” pungkasnya. (Irwan) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar