Jakarta Pusat – bertempat disalah satu ruang Kantor yang terletak di bongkaran Tanah Abang, Kuasa Hukum Ahli Waris *(ES)* yang di ketuai Alexander Kilikily Umboh, SH, CLS. dan didampingi tem Pengacaranya di antaranya Prof.Dr. Nuno Magno, SH, MH. , Ade Darajat Martadikusuma, SH. dan Febriandri Sinaga, SH. , menjelaskan beberapa Hal terkait kedatangan pihak PT.KAI pada hari Rabu lalu,
Kemarin pihak dari PT.KAI dan Kuasa Hukumnya (tidak membawa surat kuasa) datang kemari bersama sejumlah pegawai dan banyak anggota TNI beserta sejumlah Truck yang memenuhi jalanan Pasar Tanah Abang, kalo maksud dan tujuan PT.KAI mereka merasa ini tanah milik PT.KAI dan mau melakukan pengosongan namun menurut keterangan Klien kami ini adalah tanah warisan berdasarkan Aanslag dan Verponding Indonesia Kohir No. 946 dan dilengkapi dokumen-dokumen Pendukung lainnya, dengan dasar itu tanah ini ditempati dan dikelola oleh ahli waris, kerabat dan pihak yang diberi kepercayaan, nah kalo maksud dan tujuan sejumlah besar anggota TNI itu kami kurang Paham karena belum ada surat atau pun informasi yang kami terima terkait kedatangannya, namun sempat ada 2 oknum perwira TNI dan anggotanya yang mendatangi masuk kedalam kantor bongkaran dan menanyai kami terkait permasalahan dengan PT.KAI berdasarkan perintah, kami ga tahu isi perintahnya dan siapa yang memerintahkan, Ungkapnya.
Lebih lanjut Alexander kilikily menjelaskan , “Situasi kemarin cukup meresahkan bagi warga yang ada di lokasi apalagi disini kan ( lahan bongkaran ) tempat parkir truck, bus dan travel ( tujuannya untuk membantu Pemerintah khususnya tingkat DKI Jakarta dalam mengurai kemacetan, secara khusus di kawasan obyek vital pasar tanah abang ) jadi penumpang-penumpang dari kendaraan-kendaraan tersebut yang ga tahu apa-apa jadi bingung dan beberapa mengaku ketakutan, ditambah lagi disini ada masjid, kantin dan tempat-tempat perbelanjaan.” Jelasnya Alexander Kilikily.
Masih menurut Alexander kilikily, Kami diberi Informasi bahwa harini ( Kamis ) akan dilakukan penertiban namun seperti yang terlihat itu tidak terjadi atau dapat dikatakan gagal, kami juga tidak tahu kenapa alasannya tapi yang jelas kemarin kami dijanjikan oleh PT.KAI untuk mediasi terkait data yang kami miliki masing-masing untuk mendapatkan solusi baik namun nyatanya baik pihak PT.KAI maupun Kuasa Hukum nya meminta tunda setelah ditunggu seharian untuk pertemuan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Kalo kami dari Kuasa Hukum ahli Waris tentu berharap semua masalah dapat diatasi dengan cara yang baik dan terhormat, semua pasti ada jalan keluarnya bila masing-masing pihak merasa memiliki bisa dilakukan Proses Mediasi atau Litigasi, dan bukannya dengan cara Paksa disertai kekerasan seperti yang biasa kita lihat di berbagai pemberitaan sebab klien kami dan semua disini masyarakat jadi kami berharap apabila ada keterlibatan aparat dalam pelaksanaan tugas apapun itu sekiranya dapat dijalankan tugasnya dengan Objektif, Humanis dan sesuai aturan Hukum yang berlaku, tutupnya .