Berita Pilkada Pangandaran– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menetapkan dua pasangan calon sebagai peserta Pilkada Pangandaran 2020.
Kedua pasangan peserta Pilkada Pangandaran tersebut adalah Jeje Wiradinata-Ujang Endin dan Adang Hadari-Supratman.
Penetapan pasangan calon peserta Pilkada tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka di Aula Kantor KPU Pangandaran, Rabu (23/9/2020).
Rapat pleno dihadiri oleh perwakilan pasangan calon, Bawaslu, dan unsur terkait lainnya. Dalam rapat pleno, KPU terlebih dulu membacakan dokumen yang telah masuk dan diperiksa oleh KPU sebelumnya.
Hasil dari pemeriksaan KPU, kedua pasangan calon Pilkada Pangandaran telah memenuhi seluruh persyaratan. Sehingga keduanya ditetapkan dan disahkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada Pangandaran.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, mengatakan, rapat pleno yang digelar sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
“Hasil kerja tim KPU dalam pemeriksaan semua dokumen Paslon yang masuk sudah sah. Sehingga kedua paslon ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran di Pilkada serentak,” katanya.
Muhtadin mengatakan, KPU berharap pada saat berlangsungnya Pilkada serentak di Kabupaten Pangandaran, kedua Paslon taat dan patuh pada aturan. Serta mematuhi standar protokol kesehatan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, mengatakan, Bawaslu Pangandaran mengapresiasi rapat pleno terbuka KPU yang berlangsung di Aula Kantor KPU.
“Harapan kami selaku Bawaslu, Pilkada serentak di Pangandaran kondusif dan sejuk,” katanya.
Usai penetapan kedua pasangan calon peserta Pilkada Pangandaran 2020, kedua pasangan calon peserta Pilkada Pangandaran menandatangi berkas pengesahan KPU. Penandatanganan disaksikan perwakilan dari kedua Paslon. Pungkasnya.(Irwan)